Manado, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulut, Kamis, (10/9/2026).
Aksi damai ini diikuti Koordinator Wilayah KSBSI Sulut bersama DPC-DPC se-Provinsi Sulut untuk menyuarakan 10 poin tuntutan terkait perlindungan pekerja dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru.
Massa KSBSI disambut langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Stela Runtuwene, Ketua Fraksi Gerindra Louis Carl Schramm, dan Anggota DPRD Sulut Hi. Amir Liputo.
Usai penyambutan, agenda pertemuan langsung diarahkan ke Lantai 3 Ruang Serbaguna DPRD Sulut untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Stella menegaskan seluruh hasil pertemuan dengan KSBSI Sulut akan diteruskan ke tingkat pusat.

“Ada 10 poin hasil RDP kami DPRD Sulut dengan KSBSI Sulut. Apa yang menjadi aspirasi itu kiranya bisa menjadi Undang-undang UU yang baru,” tegas Stella.
Menurutnya, komisi di DPR RI yang membidangi aspirasi ketenagakerjaan adalah Komisi IX.
“DPR RI yang membidangi terkait aspirasi yang disampaikan ini adalah Komisi IX,” ujarnya.
Ia juga menyebut, kebetulan Ketua Komisi IX DPR RI adalah wakil rakyat asal Sulut, Felly Estelita Runtuwene, S.E dari Fraksi NasDem Dapil Sulut.
“Kebetulan Ketua Komisi IX adalah Anggota DPR RI Dapil Sulut dari Fraksi NasDem yaitu Ibu Felly Estelita Runtuwene, S.E,” sambungnya.

Stela menyampaikan apresiasi atas kegigihan KSBSI Sulut dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
“Saya sangat mengapresiasi kegigihan dari Bapak dan Ibu Aliansi KSBSI Sulut yang selalu berjuang untuk masyarakat dan pekerja buruh yang ada di Sulut,” katanya.
Ia juga menegaskan posisi buruh sangat vital dalam pembangunan bangsa.
“Tidak ada buruh pasti tidak ada bangsa ini. Kalau semua jadi pejabat, nyanda mungkin dorang mo kerja di bawah tingkatan strata sosial. Jadi kami akan terus mendukung apa yang menjadi hak-hak buruh,” tegas Stela.
KSBSI Desak Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru Sesuai Putusan MK.
Di tempat yang sama, Hi. Amir Liputo menyampaikan bahwa KSBSI Sulut secara khusus mendesak agar aspirasi mereka segera dibawa ke Jakarta.

“Karena pembuat UU itu adalah DPR RI, untuk segera mengesahkan UU Tenaga Kerja yang baru sesuai keputusan MK,” ungkap Liputo.
Adapun 10 poin aspirasi yang disampaikan KSBSI Sulut di antaranya:
1. Kesetaraan gender dan penghormatan terhadap buruh perempuan
2. Kepastian upah buruh yang layak
3. Perlindungan pekerja paruh waktu
4. Penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar lebih baik
5. Poin-poin lain terkait jaminan sosial, PHK, dan hubungan industrial.
KSBSI menekankan bahwa pengesahan UU Ketenagakerjaan baru sangat mendesak agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi MK dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Dengan diterimanya 10 poin aspirasi ini oleh DPRD Sulut, KSBSI berharap pemerintah pusat melalui DPR RI Komisi IX segera menindaklanjuti agar kesejahteraan buruh di Sulut dan seluruh Indonesia dapat lebih terjamin.

