KOTAMOBAGU — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar di SPBU Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, kini menjadi perhatian serius Polres Kotamobagu.
Aparat kepolisian bergerak menindaklanjuti temuan Forkopimda Kota Kotamobagu terkait aktivitas kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi menggunakan tandon berkapasitas sekitar 500 liter.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Sutiyono, mengungkapkan bahwa satu unit truk berwarna merah telah diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Polres sudah menindaklanjuti temuan Forkopimda Kotamobagu. Kendaraan itu saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Joko.
Menurutnya, proses hukum masih berjalan. Polisi saat ini tengah mendalami keterangan para saksi serta sejumlah barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Di tengah penanganan kasus tersebut, muncul informasi mengenai truk berwarna kuning yang disebut-sebut ikut diamankan atau bahkan hilang dari lokasi.
Joko menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan.
Ia menjelaskan, truk kuning memang berada di area SPBU ketika penindakan berlangsung. Namun, kendaraan tersebut tidak diamankan karena dalam kondisi tidak membawa muatan BBM.
“Terkait truk kuning saat ditemukan di SPBU, sopirnya tidak ada di tempat dan posisi jerigen yang diangkutnya kosong. Sehingga yang diamankan hanya truk merah,” jelasnya.
Polres Kotamobagu memastikan penanganan perkara tersebut masih berproses. Polisi juga masih mendalami fakta-fakta di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga dugaan penyimpangan dalam penyalurannya menjadi perhatian aparat penegak hukum. (***)

