Manado, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL )di DPRD Provinsi Sulawesi Utara kembali berlangsung alot.
Rapat Panitia Khusus Pansus DPRD Sulut bersama Tim Eksekutif Pemprov Sulut digelar Senin, (7/9/2026) di Kantor DPRD Sulut dan dipimpin langsung Ketua Pansus Louis Schramm.
Turut hadir Wakil Ketua Jeane Laluyan, Sekretaris Pansus Cindy Wurangian, serta anggota Pansus Nick Lomban, Angelia Wenas, Eugenie Mantiri, dan Seska Budiman*. Dari pihak eksekutif hadir jajaran TAPD Pemprov Sulut.
Perhatian khusus muncul saat Cindy Wurangian selaku Sekretaris Pansus sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut menyampaikan catatan penting terkait definisi “Badan Usaha”.
“Ingat, Perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan badan usaha menjadi multi tafsir. Ada usaha kecil masyarakat misalnya warung, catering atau lainnya. Hati-hati, jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama untuk mencegah terjadinya pungli,” ingat Cindy di hadapan rapat.
Politisi Golkar ini juga mengingatkan agar Ranperda TJSL tidak beralih fungsi menjadi sumber pendapatan daerah yang justru mengabaikan kewajiban dasar pemerintah.
“Ranperda ini juga jangan sampai menjadi tambahan pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” sambung Cindy.
Lebih lanjut, Cindy meminta dalam batang tubuh Ranperda diperjelas cakupan badan usaha yang wajib menjalankan TJSL.
“Harus diperjelas apakah badan usaha di bidang Sumber Daya Alam atau yang terkait Sumber Daya Alam,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme penyaluran dana CSR. Menurutnya, perlu diatur secara rinci apakah penyaluran dilakukan melalui proposal, diserahkan sepenuhnya ke badan usaha, atau dikoordinasikan melalui forum yang akan dibentuk berdasarkan Perda ini.
“Bagaimana mekanismenya harus diperjelas. Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum yang akan dibuat sesuai Perda,” ujar Cindy.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sulut Reza Dotulong memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa “badan usaha” dalam Ranperda TJSL tidak menyasar semua jenis usaha.
“Yang dimaksud dengan badan usaha dalam Ranperda TJSL adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta. Yang dimaksud BUMS adalah perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, usaha dagang, perusahaan perorangan dan koperasi yang bergerak di bidang sumber daya alam. Jadi tidak semua badan usaha yang wajib TJSL,” jelas Reza.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran bahwa UMKM seperti warung atau usaha catering akan ikut terbebani kewajiban CSR.
Senada, Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk menambahkan bahwa daftar badan usaha wajib TJSL nantinya akan ditetapkan melalui SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala.
“Untuk badan usaha-badan usaha yang wajib TJSL nantinya akan dibuat SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala karena namanya usaha ada naik-turun,” jelas Elvira.
Ketua Pansus Louis Schramm menegaskan pembahasan Ranperda TJSL harus tuntas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat maupun dunia usaha.
Pansus bersama eksekutif sepakat akan merumuskan pasal-pasal yang lebih tegas terkait definisi, subjek wajib, dan mekanisme penyaluran CSR agar tidak tumpang tindih dan tidak menimbulkan pungutan liar.
Dengan kejelasan ini, diharapkan Ranperda TJSL bisa menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat sekaligus mendorong perusahaan, khususnya di sektor SDA, untuk berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

