Temukan Pelanggaran dalam Pengawasan, Pertamina Patra Niaga Berikan Pembinaan kepada 86 SPBU di Sulawesi

Makassar, 7 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan evaluasi terhadap kinerja SPBU sebagai bagian dari upaya menjaga standar pelayanan kepada masyarakat. Dari hasil pengawasan selama 2026, Pertamina telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di sejumlah wilayah Sulawesi.

Makassar, 7 September 2026 – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperketat pengawasan terhadap operasional dan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Sulawesi. Sepanjang 2026, sebanyak 86 SPBU telah mendapatkan sanksi pembinaan sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Pertamina.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan pemberian sanksi pembinaan merupakan bentuk pengawasan dan evaluasi untuk menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik.

Menurut Lilik, pengawasan terhadap SPBU dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar pelayanan dapat diterapkan secara konsisten. Sanksi pembinaan juga menjadi bagian dari upaya perbaikan apabila ditemukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan SPBU. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami memberikan tindakan pembinaan agar pengelola dapat segera melakukan perbaikan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Lilik.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap SPBU di seluruh wilayah Sulawesi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus memastikan operasional SPBU berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, masukan maupun pengaduan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam.(*/lea)