KOTAMOBAGU – Upaya pelarian seorang pria berinisial EAM alias Edo (27), terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, akhirnya terhenti.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai penambang itu diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu saat berada di kediamannya, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan tersebut menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
EAM diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/276/VI/2026/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, serta Surat Perintah (Sprin) Membawa dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Kotamobagu.
Informasi keberadaan terduga pelaku diperoleh setelah Tim URC melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Setelah memastikan EAM berada di rumahnya di Desa Tanoyan Selatan, personel langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan langkah pengamanan dan menutup celah yang memungkinkan terduga pelaku melarikan diri. Upaya tersebut membuahkan hasil. EAM berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Usai diamankan, EAM kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu dan diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial EAM alias Edo kini sudah berhasil kami amankan. Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik,” ujar Iptu Ahmad Waafi.
Meski terduga pelaku telah diamankan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap dugaan penganiayaan tersebut.
Penyidik juga akan mendalami keterangan korban, saksi maupun bukti-bukti lain guna memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya warga Desa Tanoyan Selatan dan sekitarnya, agar tetap tenang serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
Dengan diamankannya EAM, proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (**)
