‎URC Polres Kotamobagu “Sisir” Kota, Sajam hingga Gerak-gerik Mencurigakan Diburu

KOTAMOBAGU – Tak ingin memberi ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Kotamobagu terus bergerak menyisir sejumlah wilayah di Kota Kotamobagu.

‎Patroli mobile yang digelar Sabtu (29/8/2026) tersebut menyasar titik-titik yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

‎Bukan sekadar berkeliling, personel URC melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas masyarakat. Pengendara maupun warga yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan dapat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan secara selektif.

‎Pemeriksaan tersebut terutama diarahkan untuk mengantisipasi kepemilikan senjata tajam (sajam) maupun benda berbahaya lainnya yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak pidana.

‎Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus potensi kriminalitas sebelum terjadi. Mulai dari aksi kejahatan jalanan, penganiayaan, perkelahian antarwarga, premanisme hingga gangguan kamtibmas lainnya menjadi perhatian Tim URC.

‎Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Waafi menegaskan bahwa patroli mobile akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

‎“Patroli ini merupakan upaya preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Personel tidak hanya berpatroli, tetapi juga melakukan pemantauan dan pemeriksaan secara selektif terhadap hal-hal yang dianggap mencurigakan,” tegasnya.

‎Menurutnya, keberadaan Tim URC di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan sekaligus mempercepat respons apabila ditemukan potensi gangguan keamanan.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau potensi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

‎Dengan pola patroli yang bergerak dan responsif, Polres Kotamobagu memastikan upaya menjaga keamanan tidak hanya dilakukan setelah terjadi kejahatan, tetapi juga dengan mencegah potensi gangguan sejak dini. (***)