BOLTIM – Dugaan transaksi jual beli lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Anggota DPRD Boltim dari Fraksi PDI Perjuangan, Rahman Salehe, mendesak Pemerintah Daerah tidak tinggal diam menyikapi persoalan tersebut. Desakan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Boltim, Jumat malam (14/8/2026).
Menurut Rahman, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena informasi mengenai transaksi lahan HGU itu disebut telah diketahui oleh pemerintah daerah.
“Karena ini sudah diakui dan diketahui pemerintah daerah, maka justru menjadi kewajiban kita semua untuk tidak berdiam diri,” tegas Rahman.
Ia meminta pemerintah segera melakukan inspeksi serta penelusuran secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana proses penguasaan maupun transaksi lahan tersebut berlangsung.
Rahman mempertanyakan dasar hukum transaksi terhadap lahan yang pada prinsipnya merupakan tanah negara dan hanya diberikan hak guna usaha.
“Bagaimana bisa tanah yang pada dasarnya adalah tanah milik negara yang di atasnya hanya ada hak guna usaha dilakukan transaksi jual beli? Siapa yang menjual, atas dasar apa, dan apakah itu sah menurut hukum?” ujarnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah harus memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari ketidakjelasan status lahan, sementara masyarakat justru berada dalam posisi dirugikan.
“Kalau tanah negara bisa diperjualbelikan begitu saja tanpa aturan yang jelas, lalu di mana letak kepastian hukumnya? Dan di mana posisi rakyat yang sudah lebih dulu ada di atas tanah itu?” kata Rahman.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas status serta dasar hukum lahan yang menjadi polemik.
“Kita tidak mencari siapa yang salah, tapi kita mencari kebenaran dan keadilan. Kalau benar boleh, tunjukkan aturannya. Kalau tidak boleh, harus ditegakkan aturannya, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Rahman berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar persoalan lahan HGU di Kotabunan tidak berkembang menjadi konflik agraria yang merugikan masyarakat. (***)

