Michael Jacobus Dampingi Bawaslu RI di Sidang DKPP

Nasional – Dr. Michael Remizaldy Jacobus kembali menunjukkan kapasitasnya sebagai praktisi hukum dengan pengalaman di tingkat nasional. Ia hadir sebagai saksi ahli dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Putra Sulawesi Utara asal Kota Bitung tersebut hadir mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk memberikan keterangan ahli terkait hukum pembuktian.

“Hari ini saya diundang mendampingi Bawaslu RI untuk memberikan keterangan ahli terkait hukum pembuktian di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta,” kata Jacobus.

Dalam keterangannya, Jacobus menegaskan bahwa penilaian terhadap alat bukti dalam proses pembuktian tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya alat bukti. Aspek yang tidak kalah penting adalah keabsahan cara memperoleh alat bukti tersebut.

Menurutnya, keberadaan dua alat bukti saja tidak otomatis membuat pembuktian menjadi kuat. Alat bukti harus diperoleh melalui cara yang sah atau memenuhi aspek admissibility.

“Dalam forum pembuktian, alat bukti tidak hanya dinilai dari ketersediaan (availability) atau sudah adanya dua alat bukti, tetapi juga dari cara memperolehnya secara sah (admissibility),” ujar Jacobus.

Lebih jauh, Direktur MRJ Law Office itu menjelaskan bahwa alat bukti yang diperoleh secara sah juga belum tentu cukup untuk membuktikan suatu perkara apabila tidak memiliki nilai pembuktian.

Demikian pula, alat bukti yang memiliki nilai pembuktian belum otomatis memadai untuk mendukung suatu kesimpulan hukum.

“Diperoleh secara sah tidak cukup bila tidak bernilai pembuktian (valueability). Bernilai pembuktian juga belum cukup, melainkan harus memadai (sufficiency),” tegasnya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa proses pembuktian harus memenuhi rangkaian unsur secara utuh, mulai dari keabsahan perolehan alat bukti, nilai pembuktian, hingga kecukupan alat bukti dalam mendukung dalil atau kesimpulan yang hendak dibuktikan.

Kehadiran Jacobus sebagai saksi ahli dalam forum DKPP sekaligus mempertegas kiprahnya dalam bidang hukum pembuktian dan penanganan perkara pada level nasional. (*)