KOTAMOBAGU — Tragedi maut dalam ajang drag race di Kota Kotamobagu berbuntut panjang. Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seluruh kegiatan olahraga bermotor di wilayah Sulawesi Utara.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat IMI Pusat Nomor 499/IMI/A/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, yang ditujukan kepada Ketua IMI Sulawesi Utara, Rio A. J. Dondokambey.
Surat itu diterbitkan menyusul kecelakaan dalam kegiatan olahraga drag race di Kotamobagu yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
IMI Pusat menyatakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan, ketertiban, sekaligus memastikan seluruh kegiatan olahraga bermotor di Sulawesi Utara memenuhi ketentuan organisasi dan standar keselamatan yang berlaku.
Dalam surat tersebut, IMI Pusat secara tegas meminta IMI Sulawesi Utara menghentikan seluruh aktivitas olahraga bermotor hingga proses evaluasi selesai dan terdapat keputusan lebih lanjut dari IMI Pusat.
Artinya, selama masa pemberhentian sementara, tidak boleh ada kegiatan olahraga bermotor yang berjalan berdasarkan rekomendasi IMI Sulut.
Bahkan, IMI Sulut juga dilarang menerbitkan rekomendasi maupun memberikan persetujuan terhadap kegiatan olahraga bermotor baru.
Tidak hanya itu, rekomendasi yang sebelumnya telah diterbitkan juga tidak diperkenankan dicabut sampai ada pemberitahuan atau keputusan lebih lanjut dari IMI Pusat.
Langkah ini menunjukkan bahwa tragedi Kotamobagu tidak lagi dipandang sebagai persoalan lokal semata, tetapi telah menjadi bahan evaluasi serius di tingkat organisasi olahraga bermotor nasional.
IMI Pusat juga meminta IMI Sulut memberikan laporan dan klarifikasi secara menyeluruh terkait penyelenggaraan kegiatan yang dalam surat disebut sebagai “Kotamobagu Bersahabat Drag Race Drag Bike 2006”.
Kegiatan tersebut disebut terlaksana berdasarkan rekomendasi IMI Sulut Nomor 80/SR/IMI-SULUT/B/VII/2006.
Ada sedikitnya empat poin utama yang wajib dijelaskan IMI Sulut kepada IMI Pusat.
Pertama, seluruh dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.
Kedua, dasar serta kronologis penerbitan rekomendasi kegiatan.
Ketiga, kronologis lengkap kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa.
Keempat, laporan setelah kejadian atau post-event report.
Seluruh laporan dan dokumen pendukung tersebut wajib diserahkan kepada IMI Pusat paling lambat tujuh hari kalender sejak surat diterima.
Panitia Muda Charaka Ikut Disorot
Selain meminta laporan organisasi, IMI Pusat juga menginstruksikan IMI Sulut untuk ikut memantau dan membantu penanganan para korban bersama panitia penyelenggara yang dalam surat tersebut disebut Muda Charaka.
IMI Sulut diminta memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan dengan baik.
Instruksi tersebut memperlihatkan bahwa penanganan dampak tragedi tidak hanya berhenti pada proses hukum dan penyelidikan kecelakaan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap para korban.
IMI Pusat menegaskan bahwa keselamatan jiwa merupakan aspek yang tidak dapat ditawar dalam setiap penyelenggaraan olahraga bermotor.
Karena itu, seluruh jajaran IMI diminta bekerja sama secara penuh, terbuka dan bertanggung jawab dalam proses evaluasi maupun penyelesaian persoalan yang muncul pascatragedi Kotamobagu.
Keputusan penghentian sementara ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan balap motor di Sulawesi Utara akan menghadapi evaluasi menyeluruh, terutama terkait prosedur rekomendasi, kelayakan kegiatan, dokumen penyelenggaraan, hingga standar keselamatan lintasan dan penonton.
Kini, bola berada di tangan IMI Sulut. Dalam waktu tujuh hari, seluruh dokumen dan kronologi kegiatan harus dibuka kepada IMI Pusat untuk menjadi bahan evaluasi sebelum kegiatan olahraga bermotor di Sulawesi Utara kembali mendapatkan lampu hijau. (***)
