MANADO — Misteri di balik kecelakaan maut dalam ajang Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 mulai terkuak.
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri menemukan sejumlah fakta teknis yang mengarah pada persoalan serius: mesin dan transmisi mobil telah dimodifikasi, sementara sistem pengeremannya masih dalam kondisi standar.
Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama dalam penyelidikan kecelakaan yang terjadi di Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Minggu (9/8/2026), yang menewaskan delapan orang.
Katim TAA Korlantas Mabes Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, mengungkapkan kendaraan yang mengalami kecelakaan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi sebelum kehilangan kendali setelah melewati garis finis.
“Hasil tersebut kami menemukan bekas luka yang cukup dalam dari kendaraan. Artinya, bisa kita simpulkan itu merupakan kecepatan yang sangat tinggi,” ujar Sandhi saat memberikan keterangan di Mapolda Sulut, Rabu (12/8/2026).
TAA tidak hanya mengamati kondisi kendaraan, tetapi juga merekonstruksi pergerakan mobil sejak melewati garis finis hingga akhirnya menghantam warga.
Menurut Sandhi, analisis dilakukan untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat melintasi garis finis, titik mulai pengereman, hingga jarak ketika kendaraan mulai kehilangan kendali.
“Di sana kami menyimpulkan berapa kecepatan tertinggi pada saat melintasi garis finis, kemudian pada jarak berapa meter setelah finis yang bersangkutan melakukan pengereman, kemudian berapa meter kendaraan tidak mampu dikendalikan dengan baik sehingga terjadinya dua titik tabrak,” jelasnya.
Hasil analisis menunjukkan kendaraan tidak berhenti setelah melewati garis finis. Mobil justru mengalami pergerakan tidak terkendali hingga terjadi dua titik benturan.
Titik pertama berada di gerobak bakso, sedangkan titik kedua berada di tempat duduk semen yang digunakan warga untuk menyaksikan perlombaan.
“Faktanya kami menemukan bahwa kendaraan tersebut tidak mampu dikontrol dengan baik sehingga terjadi drifting dan menabrak dua titik, titik gerobak dan masyarakat yang sedang menonton,” ungkap Sandhi.
TAA juga mencermati desain lintasan yang digunakan dalam perlombaan.
Berdasarkan aturan perlombaan yang menjadi rujukan, panjang lintasan balap mencapai sekitar 201 meter. Setelah itu, tersedia area perlambatan atau pengereman dengan total panjang sekitar 420 meter.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika kendaraan melakukan drifting setelah garis finis.
TAA menyebut aksi tersebut perlu dikaitkan dengan regulasi perlombaan serta Kartu Izin Start (KIS) yang digunakan peserta.
Artinya, penyidik masih perlu memastikan apakah manuver kendaraan setelah finis tersebut merupakan bagian dari prosedur perlombaan atau tindakan yang berada di luar ketentuan.
Temuan paling krusial lainnya berkaitan dengan kondisi teknis kendaraan.
Pemeriksaan TAA menemukan mesin dan transmisi telah mengalami modifikasi. Namun, sistem pengereman kendaraan masih menggunakan spesifikasi standar.
“Dapat kami sampaikan di sini bahwa kondisi rem dalam keadaan standar, namun transmisi dan mesin adalah dalam keadaan modifikasi,” kata Sandhi.
Kondisi tersebut kini menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik.
Pasalnya, peningkatan performa mesin dan transmisi idealnya harus diikuti peningkatan kemampuan sistem pengereman agar kendaraan tetap mampu dikendalikan pada kecepatan tinggi.
“Artinya tidak apple to apple atau tidak terjadi similarisasi antara kendaraan yang sudah dimodif dengan rem yang seharusnya juga sudah harus dilakukan upgrade,” ujarnya.
Meski demikian, TAA belum menyimpulkan bahwa modifikasi tersebut secara langsung menjadi penyebab kecelakaan.
Kesesuaian spesifikasi kendaraan dengan kelas perlombaan masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik bersama Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Selain aspek kendaraan, penggunaan Jalan AP Mokoginta sebagai lintasan balap juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
AKBP Sandhi menjelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan olahraga memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, penggunaan jalan tidak serta-merta dapat dilakukan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain asesmen, uji kelayakan hingga izin dari pihak berwenang. (***)
