BOLTIM – Harapan ribuan penambang tradisional di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), untuk kembali memperoleh kepastian hukum terus menguat.
Respons cepat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang turun langsung menindaklanjuti usulan pengembalian status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari tokoh pemuda Boltim, Azkabul Agow. Pria yang akrab disapa Bung Astam itu menilai kehadiran tim Dinas ESDM Sulut di lokasi eks WPR Tobongon merupakan sinyal positif bahwa pemerintah benar-benar hadir mendengar aspirasi masyarakat penambang.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar kunjungan lapangan, melainkan awal dari proses penting untuk mengembalikan kepastian hukum bagi ribuan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Ini adalah kabar gembira bagi para penambang lokal. Kehadiran Dinas ESDM Provinsi Sulut di lokasi eks WPR Tobongon merupakan langkah awal yang sangat positif agar legalitas WPR Tobongon segera terwujud. Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan merespons apa yang menjadi keinginan masyarakat,” ujar Astam, Kamis (6/8/2026).
Astam menegaskan, tambang rakyat di Tobongon memiliki peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Aktivitas pertambangan tradisional yang dilakukan secara manual selama ini menjadi sumber penghasilan utama bagi banyak keluarga.
Dari hasil menambang, kata dia, masyarakat mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, membiayai pendidikan anak hingga perguruan tinggi, bahkan menanggung biaya kesehatan keluarga.
“Masyarakat bekerja secara manual untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena itu, kepastian hukum sangat penting bagi mereka,” tegasnya.
Ia berharap proses pengusulan WPR dapat berjalan cepat hingga memperoleh persetujuan pemerintah pusat, sehingga masyarakat dapat bekerja secara legal, aman, dan memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Tak hanya itu, Astam juga mengajak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk terus mengawal seluruh tahapan administrasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat agar legalitas WPR Tobongon segera diterbitkan.
“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar perjuangan masyarakat penambang tidak berhenti di tengah jalan. Ketika WPR resmi ditetapkan, manfaatnya bukan hanya dirasakan para penambang, tetapi juga akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat secara luas,” pungkasnya. (***)

