Brimob Batalyon B Sulut Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Pasar Inobonto, Kerahkan AWC dan Ambulans

BOLMONG – Respons cepat ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulawesi Utara dalam membantu penanganan kebakaran yang melanda Pasar Inobonto, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Minggu (2/8/2026).

Begitu menerima laporan adanya kebakaran, Batalyon B Pelopor langsung mengerahkan satu peleton personel siaga, dua unit Armoured Water Cannon (AWC), serta satu unit ambulans Brimob ke lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman dan mengantisipasi kemungkinan adanya korban.

Operasi kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulut, Kompol I Wayan Wimantara, S.Sos., M.M. Personel Brimob bersama unsur TNI, Polri, petugas pemadam kebakaran, serta masyarakat bahu-membahu menjinakkan kobaran api agar tidak meluas ke bangunan lain di sekitar pasar.

Kompol I Wayan Wimantara mengatakan, kehadiran Brimob merupakan bentuk respons cepat dalam membantu masyarakat menghadapi situasi darurat.

“Begitu menerima informasi terjadinya kebakaran di Pasar Inobonto, kami langsung mengerahkan personel beserta dua unit AWC dan satu unit ambulans untuk membantu proses pemadaman serta memberikan dukungan kemanusiaan di lokasi. Ini merupakan wujud komitmen Brimob untuk selalu hadir dengan cepat dalam setiap kondisi yang membutuhkan kehadiran negara,” ujar Kompol I Wayan Wimantara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama di kawasan pasar yang memiliki aktivitas tinggi dan banyak material mudah terbakar.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, serta segera melaporkan apabila terjadi keadaan darurat agar dapat ditangani secepat mungkin. Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.

Berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat, upaya pemadaman dapat dilakukan secara maksimal sehingga kobaran api berhasil dikendalikan. Aparat masih melakukan pendataan terkait penyebab kebakaran maupun kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. (***)