Jakarta, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Usman Mansur, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas PT ASA yang beroperasi di Blok Doup, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. DPP IMM menilai aktivitas pada tahap pengembangan proyek tersebut perlu diawasi secara ketat, khususnya terkait dugaan pembukaan kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
Usman menjelaskan, berdasarkan Laporan Konservasi Mineral Triwulan I Tahun 2025, PT ASA menyatakan masih berada pada tahap pembebasan lahan dan konstruksi, sehingga belum melakukan kegiatan penambangan maupun produksi. Namun demikian, menurutnya, proses pembebasan lahan yang berdampak pada terbukanya kawasan hutan tetap harus diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Fakta bahwa perusahaan masih berada pada tahap pembebasan lahan dan konstruksi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Justru pada tahap inilah potensi kerusakan kawasan hutan mulai terjadi. Negara wajib memastikan seluruh aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak melanggar aturan mengenai penggunaan kawasan hutan,” tegas Usman.
Menurut DPP IMM, kawasan hutan di Blok Doup memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai penyangga tata air, penyerap emisi karbon, habitat keanekaragaman hayati, serta penopang kehidupan masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu, setiap pembukaan hutan harus dilakukan secara legal, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPP IMM menilai pembukaan kawasan hutan berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, mengganggu habitat satwa liar, meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi, serta memperbesar ancaman bencana ekologis apabila tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut Usman, pengawasan terhadap perusahaan harus dilakukan sejak tahap awal pembangunan, bukan setelah kegiatan produksi berlangsung. Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami mendesak Satgas PKH segera turun ke lokasi di Blok Doup, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT ASA, termasuk menelusuri legalitas penggunaan kawasan hutan, kesesuaian perizinan, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
DPP IMM juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara transparan serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Jangan sampai pembukaan hutan dilakukan tanpa pengawasan yang memadai. Hutan bukan sekadar lahan yang dapat dibuka demi kepentingan investasi, melainkan aset ekologis bangsa yang wajib dijaga. Negara harus hadir memastikan setiap aktivitas usaha tetap tunduk pada hukum, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta mengutamakan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutup Usman.
