Bijak Bermedsos! Dua Remaja Kopandakan II Diamankan Polsek Lolayan, Jadi Pengingat Keras Bahaya Ujaran Kebencian

LOLAYAN – Media sosial memang menjadi ruang bebas untuk berekspresi, namun kebebasan itu tetap memiliki batas.

Pelajaran penting inilah yang muncul dari kasus dua remaja asal Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan, yang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan siaran langsung (live) di media sosial berisi ujaran kebencian hingga memicu keresahan masyarakat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7/2026). Menindaklanjuti laporan warga, jajaran Polsek Lolayan bergerak cepat dengan mengamankan dua remaja berinisial NI dan SE untuk dimintai klarifikasi mengenai maksud dan tujuan siaran langsung yang mereka buat.

Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd, mengatakan bahwa langkah kepolisian dilakukan sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua anak tersebut mengakui kesalahan mereka. Mereka menyadari perbuatannya, menyesal, telah menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ujar AKP Johan Atang.

Setelah menjalani pemeriksaan dan mendapatkan pembinaan intensif di Mapolsek Lolayan, pada Selasa (28/7/2026), kedua remaja tersebut akhirnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Kapolsek menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga edukasi agar para remaja memahami bahwa aktivitas di dunia digital memiliki konsekuensi hukum maupun dampak sosial yang nyata.

Menurutnya, media sosial harus dimanfaatkan sebagai sarana berbagi informasi positif, mempererat persaudaraan, serta mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif, bukan justru menjadi wadah penyebaran ujaran kebencian maupun provokasi.

AKP Johan Atang juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Setiap kata, komentar, maupun unggahan yang dipublikasikan di media sosial dapat meninggalkan jejak digital dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila melanggar aturan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan telepon genggam dan media sosial. Pengawasan keluarga dinilai menjadi benteng pertama untuk mencegah anak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat, khususnya para remaja. Gunakan media sosial secara bijak, saling menghormati, dan jangan mudah terprovokasi. Mari bersama-sama menjaga keamanan, persatuan, dan ketertiban, baik di dunia nyata maupun di dunia maya,” pungkas Kapolsek. (***)