Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Kejari Kotamobagu Serahkan Empat Panduan Hukum Strategis untuk Pemkab Bolmong

KOTAMOBAGU – Komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum terus diperkuat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menyerahkan empat dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) strategis kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sebagai panduan penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (16/7), dan diterima langsung oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, menegaskan bahwa empat pendapat hukum yang disusun bukan sekadar jawaban atas permintaan pemerintah daerah, melainkan menjadi instrumen pencegahan agar setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum.

“Pendapat hukum ini kami hadirkan sebagai langkah preventif agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dalam mengambil kebijakan. Tujuannya mencegah potensi sengketa, meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun hukum, serta memastikan setiap program berjalan tepat sasaran. Namun, pendapat hukum ini tidak mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan,” jelas Kajari.

Empat dokumen strategis tersebut membahas isu-isu penting yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:

  • Sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
  • Percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu syarat untuk mendorong peningkatan predikat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menuju Nindya.
  • Pedoman penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah agar pemanfaatannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
  • Penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sehingga seluruh regulasi daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional dan terhindar dari konflik norma.

Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Kotamobagu yang dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“Empat pendapat hukum ini akan menjadi pedoman utama bagi kami dalam menjalankan pemerintahan. Dengan dukungan Kejaksaan, kami optimistis tata kelola pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow akan semakin bersih, profesional, terpercaya, dan mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Yusra.

Penyerahan dokumen tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andika Esra Awoah, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kolaborasi ini menjadi bukti nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam mengedepankan upaya pencegahan (preventif), sehingga setiap kebijakan pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum yang kuat demi kemajuan Kabupaten Bolaang Mongondow. (***)