Kebut Investasi, Tony Supit: Pansus DPRD Sulut Dorong Ranperda Perizinan Berusaha Izin Cepat, Biaya Dihapus

Manado, Panitia Khusus DPRD Provinsi Sulawesi Utara kebut pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat kedua digelar Selasa, (7/7/2026), di Gedung Serbaguna Kantor DPRD Sulut.

Rapat dipimpin Ketua Pansus Tony Supit dan dihadiri anggota Jein Laluyan, Abdul Gani, Ronald Sampel, Haslinda Rotinsulu, Nick Lomban, dan Norman Luntungan. Fokus utama membuat iklim investasi Sulut ramah, cepat, dan pasti secara hukum.

Agenda rapat kali ini membedah materi substansial Ranperda. Ada 5 poin utama yang dibahas Pansus bersama perangkat daerah terkait:

1. Standar Pelayanan Perizinan agar ada batas waktu dan mutu layanan yang jelas.

2. Pembagian Kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi agar tidak tumpang tindih.

3. Pemberian Insentif Khusus Perizinan untuk menarik investor masuk ke Sulut.

4. Penyederhanaan Prosedur Perizinan memotong birokrasi yang berbelit.

5. Ketentuan Perizinan Khusus untuk sektor-sektor strategis.

 

“Pembahasan bertujuan merumuskan ketentuan yang memberi kepastian hukum dan efisiensi layanan bagi pelaku usaha,” jelas Tony Supit.

Ketua Pansus Tony Supit menekankan arah besar Ranperda ini satu: memudahkan investor. Menurutnya, Perda yang lahir nanti harus memangkas jalur birokrasi yang selama ini menghambat.

 

“Ranperda ini harus memberikan kejelasan hukum bagi investor, supaya pelayanan cepat dan tidak berbelit-belit,” ujar Tony Supit.

 

Ia menegaskan, jika urusan izin masih rumit, investor akan lari ke daerah lain. Padahal Sulut punya potensi besar di pariwisata, perikanan, dan industri hilir.

Salah satu terobosan yang dibahas adalah penghapusan duplikasi persyaratan izin antar-instansi. Selama ini pelaku usaha mengeluh diminta dokumen sama di beberapa OPD.

Ke depan, data dan persyaratan akan dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP. Dengan begitu, satu pintu layanan jadi benar-benar “satu pintu”.

Tony Supit juga menyebut Ranperda memasukkan ketentuan insentif berupa penghapusan biaya-biaya tambahan dalam pengurusan izin. Rinciannya akan dijabarkan lebih lanjut dalam naskah Perda bersama Kepala DPM-PTSP.

Pansus menargetkan Ranperda tersusun jelas dan rinci agar proses legislasi dan implementasinya berjalan lancar. Tujuannya satu: percepatan pelayanan perizinan di Sulut.

Dengan regulasi baru ini, DPRD Sulut berharap Sulut naik kelas dalam daya saing investasi. Izin lebih cepat, biaya lebih ringan, dan kepastian hukum lebih kuat.