Manado, Aktivitas legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa, (7/7/2026), dimulai sejak pukul 08.30 Wita. Sekretariat DPRD melalui Justman Entjaurau, S.T., Analis Kebijakan Ahli Muda Setwan DPRD Sulut, menyampaikan dua agenda utama yang akan dibahas di Kantor DPRD Sulut.
dibuka ibadah rutin, hari ini langsung “tancap gas” dengan pembahasan substansi.
Dikatakannya, dimulai Pagi dengan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, 08.30 Wita, di Ruang Rapat Paripurna kembali menjadi pusat perhatian.
DPRD Sulut melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2025 bersama TAPD Pemprov Sulut.
Pembahasan lanjutan ini fokus menuntaskan pendalaman data. DPRD akan menguji realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja, hingga alasan di balik pos-pos anggaran yang belum mencapai target, dan memastikan pertanggungjawaban APBD 2025 akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik.
“Agenda ini lanjutan dari pembahasan Senin. DPRD ingin semua catatan teknis dijawab TAPD agar Ranperda siap dibawa ke tahap selanjutnya,” jelas Justman Entjaurau.
Lanjut Justman, Pukul 10.00 Wita forum berpindah ke Ruang Rapat Serbaguna. DPRD bersama perangkat daerah terkait membahas lanjutan Ranperda Provinsi Sulut tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Ranperda ini jadi kunci daya saing Sulut. Jika disahkan, proses izin usaha diharapkan lebih cepat, transparan, dan ramah investor. Pembahasan bersama OPD teknis penting agar implementasi di lapangan tidak berbenturan dengan aturan pusat,”tandasnya.
Dua agenda ini mencerminkan dua sisi kerja DPRD: mengawasi ke belakang lewat pertanggungjawaban APBD 2025, dan menyiapkan ke depan lewat payung hukum perizinan berusaha. Keduanya sama-sama berdampak ke pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Seluruh rangkaian rapat terbuka untuk media, sesuai prinsip keterbukaan informasi publik yang dipegang DPRD Sulut.

