Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan Ternate Tanjung Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Sulut

Manado, Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan warga Ternate Tanjung di Kelurahan Bengkol, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pengadaan lahan pekuburan ke Polda Sulawesi Utara. Laporan dilayangkan Senin 29/6/2026 karena dana pembelian tanah yang sudah dibayarkan tidak sesuai realisasi dan objek yang dijanjikan berubah.

Ketua Panitia Pengadaan Lahan Pekuburan Dr. Rizal Arsyad didampingi Sekretaris Anwar Suatan menjelaskan kronologi awal pembelian.

Warga Ternate Tanjung di Kelurahan Bengkol sepakat membeli tanah untuk pekuburan umum dengan harga Rp500.000.000 per 1 hektar.

“Warga membeli tanah untuk pekuburan warga Ternate Tanjung di kelurahan dengan DP Rp107.500.000 dari harga tanah Rp500.000.000 untuk satu hektar yang diberikan kepada Herry Koapaha yang mengaku mendapat kuasa jual dari pemilik,” ujar Ketua Panitia.

Dana down payment itu disebut tidak sampai ke pemilik lahan.

“Dana itu dibagi-bagi kepada timnya termasuk Lurah Bengkol,” sambungnya.

Masalah makin pelik karena prinsipal pemilik lahan, Pendeta Jefry, tidak pernah merasa menerima sepeser pun uang pembelian. Selain itu, pada saat dilakukan pengecekan lapangan, objek lahan yang dijual panitia sudah berubah dari lokasi awal yang disepakati.

“Prinsipal dalam hal ini Pendeta Jefry tidak pernah merasa menerima sepersen pun uang pembelian tanah atas objeknya. Selain itu pada saat dilakukan objek yang dijual oleh panitia pekuburan lahannya sudah berubah bukan tempat yang pertama,” jelasnya.

Kasus ini sebenarnya sudah beberapa kali diupayakan mediasi hingga ke tingkat kecamatan. Namun menurut panitia, tidak ada itikad baik dari pihak penerima dana.

“Perkara ini sudah beberapa kali di mediasi sampai ke tingkat kecamatan namun sejak bulan Januari berdasarkan pernyataan dari penerima dana sdr Hery Koapaha, sampai dengan bulan ini tidak menunjukkan itikad baiknya sesuai mediasi di kecamatan,” ungkap Dr. Rizal Arsyad.

Karena merasa dirugikan, panitia pekuburan Ternate Tanjung menilai telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Herry Koapaha dan tim.

Panitia kemudian didampingi kuasa hukum Rahmat dan Abdul Jabar Hunta dari Kantor Hukum RA and Partner untuk melaporkan perkara ini ke Polda Sulut.

Menurut kuasa hukum Abdul Jabar Hunta, unsur tindak pidana sudah cukup kuat.

“Apa yang dilakukan Herry dan tim telah cukup kuat unsur-unsurnya dari tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP atau penggelapan Pasal 486 KUHP,” ujarnya.

Laporan resmi telah diterima dan dicatat di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulut dengan nomor STTLP/B/387/VI/2026/SPKT/Polda Sulut.

Panitia berharap Polda Sulut segera menindaklanjuti laporan agar dana warga bisa kembali dan kepastian lahan pekuburan Ternate Tanjung di Bengkol segera jelas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dan legalitas lengkap dalam setiap transaksi jual beli tanah, terutama untuk kepentingan umum.

Exit mobile version