Manado, DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian dan penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, Selasa, (23/6/2026).
Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat paripurna dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda tersebut. Setelah mendengar pandangan dari seluruh fraksi, Gubernur kemudian menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah provinsi dalam mengelola keuangan daerah selama setahun.
Sementara Ranperda Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk menyederhanakan proses perizinan, mendorong investasi, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku UMKM dan investor di Sulut.
Dengan digelarnya paripurna ini, DPRD Sulut menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Pembahasan lanjutan akan menentukan arah kebijakan daerah ke depan.
