Sulut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2025, di ruang Paripurna, Gedung Cengkeh, Selasa (2/6/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B, KBD. didampingi Wakil Ketua DPRD, dr. Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene.
Dalam agenda penting ini, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Ahmad Anang Hendardi, hadir secara langsung untuk menyerahkan dokumen LHP, dan di mendampingi, Kepala Perwakilan BPK Sulut, Bombit Agus Mulyo.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay. Keduanya didampingi oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Tahlis Galang beserta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sulut menghadiri agenda penting ini.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menyampaikan, bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formalitas.
Dikatakannya, laporan tersebut merupakan instrumen krusial bagi pemerintah daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“LHP BPK menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya saat membawakan sambutan membuka Rapat Paripurna.
Silangen juga mengingatkan jajaran penentu kebijakan mengenai tantangan berat yang dihadapi dalam manajemen keuangan daerah saat ini. Pemerintah dituntut untuk tetap adaptif dan bijak dalam mengelola anggaran yang ada.

“Pengelolaan keuangan saat ini penuh tantangan di tengah efisiensi anggaran dan disiplin fiskal,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Achmad Anang Hernady, mengatakan, bahwa pemberian opini ini didasarkan pada audit ketat terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar pemeriksaan dan kode etik.

“Berdasarkan hasil audit terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan Pemerintah Provinsi Sulut layak memperoleh opini WTP. Raihan ini menjadi yang ke-12 kalinya bagi Pemprov Sulut,” ungkapnya.
BPK RI memberikan apresiasi tinggi atas capaian tersebut, dengan memberikan catatan penting.
Pemprov Sulut diminta untuk segera menuntaskan seluruh rekomendasi yang terlampir dalam LHP dalam kurun waktu maksimal 60 hari setelah penyerahan.

“BPK mengingatkan agar Gubernur Sulut beserta jajaran menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,”tegasnya dalam pernyataan resmi BPK dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Gubernur Sulut dalam sambutannya mengatakan, pencapaian WTP ini menegaskan konsistensi Pemprov Sulut menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Opini tertinggi dari BPK bukan sekadar prestasi administratif, tetapi bukti kerja bersama seluruh perangkat daerah.

“WTP adalah amanah. Artinya sistem dan administrasi keuangan kita bisa dipertanggungjawabkan. Tapi ini bukan garis finish, melainkan pemicu agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat lewat pembangunan dan pelayanan,” tegas Yulius di hadapan anggota DPRD.
Gubernur menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci keberhasilan mempertahankan WTP. Ia meminta seluruh ASN bekerja disiplin, tertib administrasi, dan menjauhi praktik maladministrasi.
Untuk diketahui, Ahmad Anang Hendardi menyerahkan secara resmi buku LHP atas LKPD Pemprov Sulawesi Utara tahun 2025 kepada Ketua DPRD Fransiscus Silangen dan Gubernur Yulius Selvanus.
