Cindy Wurangian: Hasil Evaluasi Pemprov Dengan Kemendagri Harus Dipaparkan Terbuka

Sulut, Hasil pertemuan pemerintah provinsi (pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW, Panitia Khusus (pansus) RTRW bersama pimpinan DPRD Sulut menggelar rapat pembahasan, di ruang serba guna, kantor DPRD Sulut.

Rapat di pimpin langsung oleh wakil ketua Royke Anter, di dampingi Hendry Walukouw (ketua pansus RTRW), Cindy Wurangian, Roy Roring, Berty, Kapoyos, Jein Laluyan dan Haslinda Rotinsulu.

Saat rapat berlangsung, anggota pansus RTRW pinta agar hasil evaluasi serta catatan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri dapat disampaikan secara terbuka kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sulut.

Ketua fraksi Golkar DPRD Sulut mengatakan, terdapat sejumlah materi hasil koordinasi antara pihak eksekutif dan kementerian yang belum diketahui maupun dibahas bersama tim pansus.

“Seluruh informasi yang diperoleh dari pemerintah pusat dapat dikomunikasikan secara transparan kepada DPRD,”ujarnya, Senin (8/6/2026).

Wurangian juga menyampaikan, terkait mekanisme RTRW harus valid.

“Kami mendapat informasi bahwa ada koordinasi bersama pemerintah pusat, tetapi DPRD tidak dilibatkan. Jadi informasi yang ada dari pusat mohon disampaikan kepada kami agar dapat disesuaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Selain itu, ada materi yang belum diketahui DPRD,”bebernya.

Lebih jauh, Wurangian juga menyoroti persoalan kawasan pertambangan yang masuk dalam pembahasan RTRW.

Menurutnya, dari sekitar 1,5 juta hektare luas wilayah pertambangan di Sulawesi Utara, sekitar 1 juta hektare telah ditandai sebagai lokasi tambang.

“Perlunya kejelasan mengenai penetapan kawasan pertambangan maupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen RTRW,”ungkapnya.

“Harus ada kejelasan soal lokasi tambang yang ada. Soal WPR juga harus jelas karena berkaitan langsung dengan aspirasi masyarakat,” sambungnya dengan nada tegas.

Untuk diketahui, pembahasan RTRW tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi tata ruang daerah yang nantinya akan menjadi pedoman pembangunan dan pemanfaatan ruang di Sulawesi Utara, termasuk pengaturan kawasan pertambangan, investasi, serta perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Exit mobile version