Juni 4, 2026

HM Resmi Ditahan, Kejari Kotamobagu Bongkar Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim Rp700 Juta

IMG-20260604-WA0014

KOTAMOBAGU – Penanganan kasus dugaan penyimpangan Dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2020-2021 akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu resmi menetapkan HM sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Kamis.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir sejak tahun 2022 dan menyita perhatian publik, khususnya di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Usai menjalani pemeriksaan, HM langsung ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penasihat hukum HM, Mawardi Mamonto, S.H., membenarkan adanya peningkatan status hukum kliennya dari saksi menjadi tersangka.

Ia mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap HM sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2023.

“Hari ini status klien kami naik sebagai tersangka. Pihak Kejaksaan juga sudah memberikan surat pemberitahuan kepada orang tua tersangka terkait penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Mawardi saat dikonfirmasi.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum secara maksimal terhadap kliennya hingga proses persidangan nanti.

“Terkait upaya hukum, kami akan melakukan pembicaraan lebih lanjut dengan klien kami untuk pendampingan sampai ke persidangan nanti,” katanya.

Menariknya, Mawardi mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejari Kotamobagu belum berhenti pada penetapan HM semata.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Mengenai total kerugian negara, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan karena ini masih proses pengembangan. Masih ada beberapa oknum lagi yang akan dipanggil, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri mulai mencuat sejak 12 April 2022. Dalam tahap awal penyelidikan, Kejari Kotamobagu telah memeriksa sedikitnya empat orang staf KPU Boltim guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang dibutuhkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp700 juta.

Sebelum berlanjut ke proses pidana, persoalan ini sempat diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

Sanksi tersebut muncul akibat adanya pembayaran gaji, honorarium, serta sejumlah pengeluaran rutin yang dinilai tidak sesuai dengan pos anggaran yang tersedia.

Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban pengembalian dana negara sebesar kurang lebih Rp700 juta tersebut tidak kunjung dipenuhi.

Kondisi itulah yang kemudian mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan hingga berujung pada penetapan tersangka.

Dengan ditahannya HM, publik kini menantikan langkah lanjutan Kejari Kotamobagu dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menyeret anggaran penyelenggara pemilu di Boltim tersebut.

Jika penyidik menemukan alat bukti baru, bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. (**)