Angin Segar Penambang Boltim! Kapolres Kawal WPR, Rahman Salehe Berdiri Bersama Penambang Rakyat
BOLTIM – Penetapan 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi babak baru bagi masyarakat penambang lokal.
Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai membawa harapan besar, tidak hanya dalam memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka jalan bagi penguatan ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.
Di tengah dinamika persoalan pertambangan, Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menunjukkan sikap tegas namun humanis dalam menyikapi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Ia menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan yang masuk tetap akan diproses secara profesional dan objektif, dengan mempertimbangkan fakta di lapangan serta keberadaan wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.
“Jika ada informasi atau pemberitaan terkait PETI di Boltim tentu akan kami cek terlebih dahulu. Karena pemerintah sudah menetapkan 25 blok WPR untuk penambang rakyat. Kami akan mempelajari apakah aktivitas tersebut masuk dalam wilayah yang telah ditetapkan, apakah sudah memiliki izin, dan siapa pengelolanya,” tegas Kapolres.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai pesan kuat bagi pelaku tambang ilegal sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat penambang yang beraktivitas sesuai koridor hukum. Pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum berkeadilan itu pun mendapat apresiasi dari masyarakat.
Warga berharap kehadiran 25 blok WPR dapat menjadi solusi nyata dalam menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, serta terhindar dari konflik maupun praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, dukungan terhadap penambang rakyat juga datang dari kalangan legislatif. Salah satu anggota DPRD Boltim aktif, Rahman Salehe (RS), mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai membuka ruang bagi warga kecil untuk tetap mencari nafkah melalui aktivitas tambang rakyat di lahan miliknya.
Budi, salah satu penambang rakyat di Boltim, mengaku bersyukur masih ada tokoh daerah yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bekerja secara layak.
“Kami bersyukur ada orang baik yang mengizinkan kami bekerja di lahannya. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kesempatan ini sangat berarti untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan masyarakat masih menggunakan metode tradisional dan sederhana tanpa memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti sianida maupun merkuri.
“Kami bekerja manual, menggunakan alat sederhana dan air. Aktivitas ini dilakukan secara tradisional dan tetap memperhatikan lingkungan,” tambahnya.
Penetapan 25 blok WPR di Boltim kini dipandang sebagai momentum penting dalam pembenahan tata kelola pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Kebijakan tersebut tidak hanya membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal, tetapi juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal serta menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan penambang rakyat menjadi kunci penting agar pengelolaan WPR berjalan sesuai aturan dan benar-benar menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Dengan komitmen bersama itu, Boltim dinilai memiliki peluang besar menjadi contoh daerah yang mampu menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil. (**)
