BITUNG — Rencana Perumda Bangun Bitung untuk merambah bisnis jual beli pasir mulai menuai sorotan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kota Bitung, Selasa (5/5/2026).
Sorotan menguat setelah Plt Direktur Utama Perumda Bangun Bitung, Veysco Dandel, mengungkapkan perusahaan daerah itu tengah menyiapkan pengembangan usaha baru.
Dari 25 bidang usaha yang disebut bisa dikembangkan, dua sektor yang mulai diprioritaskan yakni pengembangan jaringan fiber optic dan usaha tambang pasir atau galian C.
Menurut Veysco, pengembangan dua sektor tersebut diyakini dapat mendorong peningkatan pendapatan perusahaan dan memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui dividen.
“Kalau dua bidang usaha ini kita kembangkan, saya optimistis dalam dua tahun ke depan pendapatan perusahaan bisa meningkat, terutama dari fiber optic dan galian C,” ujarnya.
Namun, rencana masuk ke sektor pertambangan pasir tidak berjalan mulus. Sejumlah anggota Pansus langsung mengingatkan bahwa bisnis galian C bukan semata soal peluang ekonomi, melainkan juga menyangkut dampak lingkungan, kepastian perizinan, dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bitung.
Ketua Pansus Rafika Papente menyoroti potensi kerusakan lingkungan yang dapat timbul apabila aktivitas penambangan tidak dikendalikan secara ketat.
Penambangan pasir dinilai berisiko memicu kerusakan bentang alam, memperbesar ancaman sedimentasi, hingga menimbulkan gangguan terhadap kawasan sekitar apabila lokasi dan pengelolaannya tidak sesuai aturan.
Di sisi lain, anggota Pansus Yani Ponengoh mengingatkan bahwa sektor pertambangan juga berhadapan dengan rantai birokrasi perizinan yang tidak sederhana. Mulai dari izin lingkungan, persetujuan teknis, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang harus dipastikan lebih dahulu sebelum rencana usaha dijalankan.
Abigail Sigarlaki turut menegaskan bahwa langkah ekspansi tersebut harus dihitung secara matang. Menurutnya, tanpa kajian bisnis yang kuat, sektor tambang justru berpotensi menimbulkan beban baru bagi perusahaan daerah.
Sorotan itu membuat penjelasan Veysco mengenai rencana pengembangan usaha tambang pasir tidak berlanjut lebih jauh. Pansus menegaskan, sebelum berbicara soal potensi keuntungan, Perumda Bangun Bitung terlebih dahulu harus memastikan rencana tersebut tidak berbenturan dengan aspek lingkungan, regulasi perizinan, dan arah tata ruang pembangunan Kota Bitung. (***)
