Penantian Panjang, Gaji Eks Kru KMP Tude Tak Kunjung Dibayar

oleh -361 Dilihat
KMP Tude ketika masa itu. (foto istimewa)

BITUNG — Polemik tunggakan gaji eks kru KMP Tude milik Perusahaan Daerah (Perumda) Bangun Bitung mengarah pada dugaan persoalan tata kelola keuangan. Di tengah adanya klaim subsidi dari pemerintah pusat, hak pekerja justru belum dibayarkan secara penuh sejak 2024 hingga 2025.

Sejumlah eks kru mengaku hanya menerima sebagian gaji, sementara sisanya hingga kini belum jelas realisasinya. Salah satu perwira kapal, Oster Salindeho, menyebut total tunggakan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp40 juta.

“Dalam 2024 hanya beberapa bulan yang dibayar, begitu juga 2025. Setelah ditotal, masih ada sekitar Rp40 jutaan yang belum kami terima,” ujar Oster, Senin (27/4/2026).

Yang menjadi sorotan, kata dia, pembayaran gaji kru disebut bersumber dari subsidi kementerian. Namun, dalam praktiknya, para pekerja tidak menerima hak secara utuh.

“Kalau memang disubsidi pemerintah, seharusnya tidak ada alasan gaji dipotong atau tertunda. Ini yang perlu dijelaskan ke publik,” tegasnya.

Persoalan ini, lanjut Oster, telah berulang kali disampaikan ke manajemen lama. Bahkan, direksi sebelumnya sempat menjanjikan penyelesaian. Namun hingga terjadi pergantian direksi, pembayaran tak kunjung terealisasi.

“Janji sudah ada, tapi realisasinya nihil. Sekarang direksi sudah berganti, tapi masalahnya tetap sama,” katanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dana, termasuk aliran dan penggunaan subsidi yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Eks kru pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penelusuran.

“Kami minta ini diusut. Jangan sampai ada hak pekerja yang tidak jelas ke mana arahnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Bangun Bitung, Veysco Dandel, tidak membantah adanya tunggakan tersebut. Ia menyebut selisih gaji telah diidentifikasi dan dicatat sebagai utang perusahaan.

“Memang belum terbayarkan sepenuhnya. Saat ini sudah kami inventarisasi dan menjadi utang perusahaan,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika gaji bersumber dari subsidi, mengapa berubah menjadi utang perusahaan?

Saat ditanya mengenai hal itu, pihak manajemen belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme penyaluran subsidi maupun penyebab terjadinya selisih pembayaran.

Manajemen juga belum dapat memastikan kapan tunggakan tersebut akan dibayarkan.

“Kami pastikan akan dibayar, tapi waktunya menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan,” ujar Veysco.

Situasi ini menempatkan eks kru dalam posisi tidak pasti. Di satu sisi, hak mereka diakui sebagai utang, namun di sisi lain tidak ada kepastian waktu pembayaran.

Kasus ini membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut, terutama terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan Perumda, transparansi penggunaan subsidi, serta perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan BUMD. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.