Satresnarkoba Boltim Kembali Tuntaskan Tahap II, Tiga Tersangka Kasus Obat Keras Ilegal Diserahkan ke JPU

oleh -147 Dilihat

BOLTIM – Komitmen memberantas peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Kali ini, penyidik resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (23/4/2026).

Penyerahan yang berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, berdasarkan sejumlah surat resmi baik dari Polres Boltim maupun Kejari Kotamobagu.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni IM alias JHAP (perempuan), AM alias IYAN (laki-laki), serta WM alias Wik (perempuan), yang seluruhnya merupakan warga Desa Buyat Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.

Diketahui, salah satu tersangka, IM alias JHAP, merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2023.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 222 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menariknya, berkas perkara ketiga tersangka diproses secara terpisah (splitsing), guna mempercepat proses penanganan hukum di tahap penuntutan.

Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harun K. Pangalima, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Boltim.

“Penyerahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran obat keras ilegal. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Harun.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal. Jangan ragu melapor,” tambahnya.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Bunga Batalipu, S.H bersama tim berlangsung tertib dan lancar, menandai kesiapan perkara untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.