Satresnarkoba Polres Boltim Tuntaskan Tahap II, Tersangka dan 533 Butir Obat Keras Diserahkan ke Kejaksaan

 

BOLTIM – Komitmen pemberantasan peredaran obat keras ilegal kembali ditegaskan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Pada Senin (20/4/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bolmong Timur/Polda Sulut, tertanggal 2 Februari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni MBM alias Bi (20), seorang penambang asal Desa Buyat Satu, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Dalam penyerahan tersebut, polisi turut menyerahkan barang bukti berupa 533 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Bunga Batalipu, S.H bersama tim. Sementara dari pihak kepolisian, kegiatan ini diwakili oleh personel Satresnarkoba Polres Boltim, Bripda Vani Pontoh dan Bripda Agim Darampalo.

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya peredaran obat keras tanpa izin. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi sinergitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam menuntaskan proses penyidikan hingga tahap penyerahan.

“Kerja sama yang solid dengan Kejari Kotamobagu menjadi kunci kelancaran proses ini. Ke depan, sinergitas ini akan terus ditingkatkan demi mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Boltim, Iptu Harun K. Pangalima, memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Polres Boltim pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan serta peredaran obat keras tanpa izin, sekaligus berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukum Polres Boltim. (**)