Kasus Dugaan Cabul Libatkan Oknum ASN Bolmut Mengendap 10 Bulan, Bola Panas Kini di Polda Sulut

oleh -110 Dilihat
Mawardi Mamonto SH.

BOLMUT – Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berinisial SB, hingga kini menuai sorotan tajam.

Pasalnya, laporan yang telah bergulir sejak Juni 2025 belum menunjukkan kejelasan hukum, memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga korban.

Kasus ini dilaporkan oleh YM (33), warga Kota Kotamobagu, setelah anak perempuannya yang masih berusia 7 tahun diduga menjadi korban pencabulan. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/292/VI/2025/SPKT/Res-KTGU/Polda Sulut tertanggal 10 Juni 2025.

Namun, setelah hampir 10 bulan berjalan hingga April 2026, proses hukum dinilai jalan di tempat. Yang lebih mencolok, penanganan perkara ini telah beberapa kali berpindah tangan, mulai dari Polres Kotamobagu, dilimpahkan ke Polres Bolaang Mongondow Utara, hingga akhirnya kini ditarik ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polres Bolmut, Iptu Mick Mario Valentino Sopacoly, saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026), membenarkan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut.

“Perkara tersebut telah ditarik atau dilimpahkan ke Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut untuk proses penanganan selanjutnya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mawardi Mamonto SH, menegaskan bahwa lamanya proses penanganan tanpa kejelasan status hukum terlapor menjadi perhatian serius. Ia mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian.

“Sudah hampir 10 bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kejelasan, bahkan penetapan tersangka pun belum dilakukan. Ini tentu menjadi pertanyaan besar,” ungkap Mawardi.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, perangkat hukum tersebut seharusnya menjadi landasan kuat bagi penyidik untuk bertindak cepat dan tegas, mengingat perlindungan terhadap anak merupakan prioritas dalam hukum nasional.

Lebih lanjut, Mawardi menekankan pentingnya penguatan alat bukti, termasuk hasil konseling dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta asesmen psikologis korban.

Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan keterangan orang tua sebagai saksi auditu digunakan sebagai alat bukti dalam perkara tertentu.

“Dengan dukungan alat bukti yang cukup, seharusnya perkara ini sudah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya hingga pra-penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Ia pun berharap Direktorat PPA dan PPO Polda Sulut dapat menunjukkan ketegasan dalam menangani perkara tersebut, mengingat kasus ini telah dua kali dilimpahkan tanpa kejelasan akhir.

“Kami berharap ada langkah konkret dan tegas. Jangan sampai keadilan bagi korban terabaikan hanya karena proses yang berlarut-larut,” tegasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.