BOLTIM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), resmi memasuki tahap penuntutan.
Polsek Modayag menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Rabu (4/3/2026).
Penyerahan yang dikenal sebagai Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WITA oleh Kanit Reskrim Polsek Modayag Aiptu Khristian L. Melale, S.IP bersama penyidik pembantu Brigadir Rivaldi Paputungan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Proses Tahap II ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/6/I/2026/SPKT/Sek-Mdg/Res-Boltim/Polda Sulut tertanggal 18 Januari 2026, serta Surat Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor B-439/P.1.12/Eoh.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 yang menyatakan hasil penyidikan telah lengkap.
Selain itu, pengiriman tersangka dan barang bukti juga mengacu pada Surat Kapolsek Modayag Nomor B/3.c/III/2026/Sek-Mdg tertanggal 4 Maret 2026.
Tersangka berinisial HM, warga Desa Liberia, Kecamatan Modayag, diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial EG (EM).
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di depan rumah korban di Desa Modayag II. Sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui sama-sama menghadiri pesta pernikahan di Desa Modayag.
Di lokasi pesta sempat terjadi kesalahpahaman yang memicu ketegangan antara keduanya. Setelah acara selesai, pelaku dan korban kembali terlibat cekcok hingga sempat terjadi pemukulan.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah pisau. Ia kembali mendatangi lokasi pesta untuk mencari korban, namun korban telah lebih dahulu pulang. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan memanggilnya keluar.
Saat korban keluar rumah, pelaku langsung melakukan penikaman sebanyak empat kali yang diarahkan ke bagian kepala. Korban berusaha menangkis menggunakan kedua tangan sehingga tusukan mengenai jari manis tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek.
Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan medis selama satu malam di RS Pratama Bolaang Mongondow Timur.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan.
Kapolsek Modayag AKP Agus Hamadjen, S.Pd menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar.
Ia juga menekankan bahwa jajaran Polsek Modayag berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kapolsek. (**)






