Manado, Masalah legalitas masih menjadi kerikil tajam bagi ratusan ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Provinsi Sulut, Senin (2/3/2026), terungkap fakta mengejutkan: baru sekitar 4 persen dari 400 ribu lebih pelaku usaha UMKM di Sulawesi Utara yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Dhea E. Lumenta, SE, menegaskan bahwa NIB adalah kunci legalitas UMKM untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan sertifikasi halal. Namun, ia menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin tersebut karena terhambat kendala akses digital di lapangan.
”Seperti yang kita ketahui bersama, NIB ini adalah salah satu syarat legalitas UMKM. Pelaku usaha tidak dapat mengakses KUR ataupun sertifikasi halal tanpa NIB. Tetapi di lapangan ternyata masih banyak yang belum memilikinya karena keterbatasan digital dan asesmen,” ungkap politisi Partai Gerindra tersebut.
Berangkat dari persoalan tersebut, Dhea mempertegas fungsi pengawasan Komisi II dengan meminta kejelasan data terkait progres pendaftaran izin usaha. Ia mempertanyakan sejauh mana capaian target pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada triwulan pertama tahun ini
”Kami perlu menanyakan terkait jumlah target penerbitan NIB untuk di Sulut tahun 2026 ini, dan sudah berapa persen yang terealisasi sampai bulan Maret ini?” tanya legislator asal Bolaang Mongondow tersebut.





