Melanggar Regulasi, Komisi Satu DPRD Minut Minta Kinerja PJ Hukum Tua Desa Lilang Dievaluasi

MINUT- Polemik penjaringan perangkat desa Lilang kecamatan Kema Minahasa Utara kembali digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Minut, Senin,(15/12/2025). Dalam RDP tersebut, Komisi Satu mempertanyakan hasil RDP 16 September 2025 yang meminta agar PJ Hukum Tua desa Lilang memfasilitasi pembetukan  tim penjaringan yang baru.

Alasannya, tim penjaringan telah terbukti melakukan kesalahan atau tidak sesuai regulasi dalam melakukan penjaringan.

PJ Hukum Tua desa Lilang Fecky Wantah dalam penyampaian didepan Komisi Satu yang dipimpin Politisi Partai Golkar Estrella Tacoh, bahwa sudah melakukan sesuai aturan.

Sayangnya, pembawa aspirasi mempertanyakan kembali proses pembetukan tim penjaringan yang tidak transparan sehingga yang terpilih adalah  tim penjaringan yang lama atau yang sudah terbukti melakukan kesalahan, yaitu ketua tim Jelly Angkouw dan Julien Rumambi.

Berdasarkan hasil RDP, Menurut Estrella Tacoh, telah mendapatkan informasi bahwa untuk membentuk tim penjaringan yang baru,  PJ Hukum Tua Fecky Wantah hanya mengundang secara lisan atau tidak ada undangan resmi.

“Komisi Satu berpendapat pembentukan panitia penjaringan yang baru tidak sesuai regulasi, karena tidak ada transparansi dari PJ Hukum Tua desa Lilang,” kata ketua Komisi Satu Estrella Tacoh yang dampingi Ifonda Nusa politisi Partai Gerindra yang juga sebagai sekretaris Komisi Satu.

Lanjut  Estrella Tacoh, berdasarkan hasil temuan tersebut, Komisi Satu meminta agar  Pemkab Minut atau dinas PMD mengevaluasi kinerja Hukum Tua desa Lilang dalam menjalankan roda pemerintahan di desa agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami Komisi Satu Meminta agar Pemkab lewat dinas PMD agar mengevaluasi kinerja Hukum Tua desa Lilang,” kata Estrella.

Sementara itu pembawa aspirasi Gustika Pangkerego  berharap, agar kedepan pemdes bisa melakukan sesuai aturan dan transparan.

“Kami hanya berharap agar pemerintah desa melakukan penjaringan sesuai aturan dan transparan, ini demi kemajuan desa dan masyarakat desa agar patuh dengan aturan,” kata Pangkerego.

Hadir  dalam RDP tersebut Kadis PMD Pemkab Minut Fredrik Tulengkey, Camat Kema Daniel Kumenaung, PJ Hukum Tua Desa Lilang Fecky Wantah, sekretaris Komisi Satu Ifonda Nusa, anggota Roy Pitoy, anggota Joseph Dengah, anggota Hanny Koloay dan sejumlah staf DPRD Minut.

(FP)