MANADO- Sidang lanjutan perkara pidana 327/Pid.B/2025, atas laporan dugaan penyerobotan dari konglomerat Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya kepada sejumlah warga desa Sea kecamatan Pineleng, Minahasa, yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis,(11/12/2025), berlangsung menarik.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Eugenius Paransi SH MH. Perdebatan terjadi ketika Noch Sambouw SH MH menanyakan kepada Paransi ketentuan Daluwarsa berdasarkan Pasal 78 dan 79 KUHP, dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun penjara.
Noch Sambouw mencontohkan kepada Paransi selaku saksi ahli, apakah kasus pidana sudah Daluwarsa jika dugaan pidana sudah diketahui sejak 2017 dan baru dilaporkan tahun 2024, atau sudah lebih enam tahun apa sudah daluwarsa.
Paransi sempat menjawab, pengacara Noch Sambouw harus membuktikan dulu kalau pelapor benar sudah tahu saat 2017. Sambouw langsung meminta agar saksi ahli hanya menanggapi pertanyaan, apa sudah Daluwarsa atau belum jika kasus pidana sudah lebih dari enam tahun.
Setelah memberikan kesaksian
di persidangan, Paransi saat diwawancarai media ini langsung memberikan keterangan yang tegas terkait kasus pidana Daluwarsa sesuai Pasal 78 dan 79.
Menurut Paransi, jika pengacara bisa membuktikan bahwa pelapor benar sudah tahu dugaan pidana tersebut sudah lebih enam tahun baru melaporkan, dipastikan kasus pidana tersebut Daluwarsa.
“Jika pengacara bisa membuktikan bahwa kasus tersebut sudah lebih enam tahun, berarti kasus pidana tersebut sudah Daluwarsa,” ungkap Paransi.
Sementara itu, Noch Sambouw selaku pengacara terdakwa dalam persidangan mengatakan, bisa memastikan kalau pelapor sudah tahu sejak tahun 2017. “Berdasarkan kesaksian dari sejumlah saksi dan bukti lainnya, Jimmy Widjaya sudah tahu sejak 2017, dan baru dilaporkan tahun 2024, jadi bisa dipastikan kasus ini sudah Daluwarsa,” kata Sambouw.
(FP)





