Sangihe, SuaraSulut.com – Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, S.E., M.M., mengambil langkah strategis dan proaktif untuk menjamin kepastian hukum dan kelancaran program pembangunan di daerahnya. Langkah ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari agenda kolektif seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Utara, yang berlangsung di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, pada Rabu (10/12/2035).
Namun, bagi Kabupaten Sangihe, perjanjian ini sangat krusial karena memberi akses langsung kepada Pemerintah Kabupaten untuk pendampingan hukum. Ini menjadi kunci vital dalam memastikan setiap kebijakan dan proyek strategis, khususnya terkait pemanfaatan aset negara, dapat berjalan tanpa hambatan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Bupati Thungari menyambut baik kerja sama ini, terutama terkait poin kesepakatan mengenai optimalisasi pemanfaatan aset negara. Perjanjian tersebut turut mencakup penyerahan hibah barang rampasan negara yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kepulauan Sangihe.
Kerja sama ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Sangihe di bawah kepemimpinan Michael Thungari untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) sekaligus efisien, di mana Kejaksaan bertindak sebagai mitra strategis dalam mengawal penggunaan anggaran dan aset daerah.
Kegiatan penting ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Yacob Hendrik Pattipeilohy. Turut hadir pula perwakilan dari pusat, Jampidum Kejaksaan RI Hari Wibowo, Penjabat (Pj) Sekprov Sulut Tahlis Galang, perwakilan PT. Jamkrindo, serta unsur Forkopimda lainnya. Kehadiran para petinggi ini menunjukkan dukungan penuh pusat dan provinsi terhadap upaya Bupati Sangihe dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
(***/Erick Sahabat)





