SITARO– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM bersama jajaran perangkat daerah, hadir langsung dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12).
Kehadiran Bupati Chyntia dalam agenda penting tersebut menegaskan kesiapan Sitaro untuk ikut mengimplementasikan model pemidanaan alternatif yang kini menjadi bagian dari amanat KUHP baru. “Saya menyampaikan bahwa saya siap mendukung kinerja hukum untuk pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro,” ujar Bupati Chyntia menegaskan komitmennya l.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama yang berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado itu menjadi pusat perhatian 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Acara tersebut dihadiri langsung Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta disaksikan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Hari Wibowo.
Momentum ini menghadirkan kolaborasi besar antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan Korps Adhyaksa dalam mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih humanis. Selain kepala daerah, Forkopimda serta sejumlah perangkat daerah juga menjadi bagian penting dalam pembentukan sinergi lintas sektor tersebut.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya instrumen penegakan hukum, tetapi juga sarana pembinaan. “Kesepakatan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan memberikan ruang pemulihan bagi para pelaku,” ujar gubernur.
Ia menjelaskan bahwa pemidanaan berbasis kerja sosial dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. Pemerintah daerah pun disiapkan untuk menghadirkan lokasi kerja, sarana pendukung, hingga fasilitas pelatihan yang memungkinkan pelaku kembali produktif di tengah masyarakat.
“Walaupun mereka dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap dihargai. Dengan pendekatan ini, kita berharap mental dan sikap generasi kita dapat berubah ke arah lebih baik,” tegas Gubernur Yulius, menekankan esensi kemanusiaan dalam penerapan kebijakan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama seluruh Kepala Kejari se-Sulut turut menandatangani kesepakatan ini sebagai bentuk sinergi bersama pemerintah daerah. Penandatanganan itu juga diperkuat dengan kehadiran Dr. Hari Wibowo yang memberikan dukungan langsung terhadap implementasi kebijakan pemidanaan berbasis restorative justice.
Kajati Sulut menegaskan bahwa Pidana Kerja Sosial merupakan langkah penting dalam era baru penegakan hukum Indonesia. “Model pemidanaan ini tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, tetapi pada pemulihan sosial, pemberdayaan, dan pembinaan,” ungkapnya. Dengan dukungan penuh dari para kepala daerah termasuk Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, Sulawesi Utara kini menjadi salah satu wilayah yang paling siap mengawal transformasi besar dalam sistem pemidanaan nasional.(tonglee)
