Operasi Gakum: 334 Karton Bir dari Toko Aleg PDIP Kotamobagu Disita, 874 Karton di Toko Bukit Karya

oleh -2135 Dilihat

KOTAMOBAGU — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Kota Kotamobagu melakukan operasi besar-besaran terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Senin (27/10/2025).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satpol-PP, Polres Kotamobagu, Subden POM Bolmong, serta Dinas Perdagangan, petugas berhasil menyita belasan ribu botol miras dari lima titik lokasi berbeda.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah dua toko milik anggota DPRD Kota Kotamobagu, Titi Jonatan Gumulili (PDIP). Dari kedua toko tersebut, tim berhasil menyita 334 karton minuman beralkohol jenis Bir Bintang.

Sementara itu, dari Toko Bukit Karya milik Taku Marga Tjung di kawasan Terminal Serasi, tim gabungan menyita 874 karton bir hitam dan putih dari berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran minuman keras tanpa izin.

“Hari ini kami (Tim Gakum) melakukan penyitaan minuman beralkohol di lima titik, terdiri atas tiga toko dan beberapa warung di sekitar kawasan toko Tita. Semua tidak memiliki izin penjualan,” ujar Sahaya.

Menurutnya, total barang bukti yang disita mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong minuman beralkohol berbagai merek dan kadar, mulai dari grade A hingga C.

Barang bukti tersebut terdiri dari:

  • Bir Bintang: 1.132 karton
  • Cap Tikus: 139 kantong dan setengah tong
  • Valentine: 59 karton + 36 botol
  • Captain Morgan: 133 botol
  • Guinness: 85 karton

Serta beberapa merek lain seperti Heineken, Draff Beer, dan Anker.

“Semua barang bukti diamankan di Markas Satpol-PP dan akan diproses lebih lanjut. Kemungkinan besar akan dilakukan pemusnahan setelah pemeriksaan oleh instansi terkait,” tambah Sahaya.

Menanggapi penertiban tersebut, Titi Jonatan Gumulili selaku pemilik toko mengaku menghormati langkah pemerintah.

“Kami memahami pentingnya izin usaha. Meski merasa kurang nyaman dengan penyitaan ini, aturan harus tetap ditegakkan. Kami berharap pemerintah membantu dalam proses perizinan,” ujarnya diplomatis.

Sahaya juga menegaskan bahwa bagi warung kecil yang menjual minuman lokal seperti Cap Tikus, penindakan dilakukan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan terlebih dahulu.

“Target kami, seluruh proses penertiban dan penataan peredaran minuman beralkohol di Kotamobagu tuntas sebelum akhir tahun. Sandi kami jelas: Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras,” tegasnya. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.