MANADO– Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan bahwa informasi dimohonkan Pemohon adalah informasi bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon dan Memerintahkan kepada Termohon memberikan informasi diminta Pemohon pada paragraf (2.2) dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak Salinan Putusan ini diterima Termohon.
Ini isi amar putusan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, dibacakan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner diketuai Isman Momintan, SH, didampingi dua anggota Andre Mongdong dan Wanda Turangan serta Panitera Pengganti Eggy Tadjongga, SH.
Sidang berlangsung Rabu (15/10/2025) ini terbuka untuk umum. Putusan dibacakan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara, dengan Pemohon LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) dan termohon Kakanwil Kemenag Sulut. Isi permohonan pemohon Soal Dana Haji. Surat pengaduan pemohon teregister dengan nomor 024/VIII/KIPSulut-PSI/PTS/2025, setelah permintaanya tentang keterbukaan informasi menyangkut bantuan dana haji daerah, tidak dipenuhi.
Oleh pemohon, kasus ini selain disengketakan di KIP Sulawesi Utara, LSM Rakyat Anti Korupsi, melaporkan dugaan korupsi dana bantuan daerah untuk jemaah haji di Kantor Wilayah Kanwil Kemenag Sulut ke Polda Sulawesi Utara.
Lewat surat nomor 1511/X/Res.3/2025/Ditreskrimsus bertanggal 13 Oktober lalu. Dan Polda Sulut sudah melayangkan surat panggilan kepada Harianto selaku Ketua LSM Rako. Surat itu ditandatangani Komisaris Polisi Muhammad Fadli selaku Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulut.
Suratnya perihal “Permintaan Keterangan dan Dokumen”. Harianto diminta membawa dokumen sesuai laporan LSM Rako melalui surat nomor 003/LP/sus/Rako/X/2025, diterima Polda Selasa, 30/9/2025.(***)






