Masyarakat Desak Polda Sulut Bertindak, Tambang Ilegal di Kilo 12 Bintauna Kian Menggila

oleh -779 Dilihat

BOLTARA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kilo 12, Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), terus menuai sorotan.

Meski sudah beroperasi lebih dari satu tahun dan berulang kali mendapat teguran, kegiatan tambang ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, bahkan diduga kuat telah “kebal hukum”.

Pantauan media di lapangan memperlihatkan sejumlah alat berat jenis excavator masih beroperasi di area aliran sungai yang menjadi lokasi utama aktivitas PETI.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, mengingat aliran sungai tersebut bermuara langsung ke perkampungan penduduk.

“Kalau dibiarkan, bisa terjadi banjir bandang. Ini sangat berbahaya dan harus segera diseriusi oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum,” ujar salah satu warga setempat yang meminta namanya dirahasiakan.

Warga mendesak agar Polda Sulawesi Utara turun tangan menertibkan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal yang diduga telah beroperasi secara terorganisir.

Mereka menilai lemahnya pengawasan dari aparat di tingkat daerah menjadi celah bagi aktivitas ilegal tersebut untuk terus berlangsung.

“Kuat dugaan kegiatan PETI ini sudah terorganisir. Pembiaran seperti ini mencederai rasa keadilan dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegas warga lainnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara telah berulang kali memberi teguran keras terhadap para pelaku PETI di lokasi tersebut.

Bahkan, sejak 19 Agustus 2024, DLH telah menerbitkan surat perintah penghentian resmi terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Kilo 12 Huntuk.

“Kami sudah menyurati dan memanggil para pelaku PETI agar menghentikan seluruh kegiatan sebelum memiliki izin resmi, termasuk dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Kepala DLH Sulut, Feibe Rondonuwu, saat dikonfirmasi.

Namun, hingga kini, surat penghentian tersebut tampak tak diindahkan. Aktivitas tambang tetap berjalan seperti biasa dengan dukungan alat berat di lokasi yang sama.

Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Masyarakat pun kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan di Bintauna, agar lingkungan tidak terus dirusak dan rasa keadilan warga tidak diabaikan. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.