KOTAMOBAGU — Kasus dugaan penipuan dengan nilai fantastis mencapai Rp10 miliar yang kini ditangani Polda Sulawesi Utara terus bergulir panas. Terlapor berinisial NK akhirnya angkat bicara dan menyatakan siap “curhat” di hadapan penyidik.
Laporan resmi perkara ini dilayangkan oleh Sandy Sumendap, warga Kotamobagu, pada Sabtu (2/5/2026). Aduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/265/V/2026/SPKT, terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Sandy, yang akrab disapa Om Didi, melaporkan NK atas dugaan peminjaman dana dengan dalih untuk kepentingan tahapan Pilkada. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 24 November 2024 di wilayah Kotamobagu Barat.
Dalam laporan itu, NK disebut mendatangi rumah pelapor dan meyakinkan korban dengan berbagai jaminan. Salah satunya adalah menyebut adanya dukungan dari pihak lain berinisial YSM, serta menyerahkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim telah mendapat persetujuan pihak terkait.
Rangkaian komunikasi yang intens akhirnya membuat pelapor menyerahkan dana secara bertahap hingga total mencapai Rp10 miliar. Namun, hingga batas waktu pengembalian yang dijanjikan pada 25 Desember 2024, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Menariknya, pelapor juga mengungkap adanya rekomendasi dari partai pengusung NK saat Pilwako, yang meminta agar kewajiban tersebut segera diselesaikan. Namun hingga laporan dibuat, belum ada realisasi pengembalian dana.
Saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2026), NK tidak membantah adanya peminjaman dana tersebut. Namun ia mengklaim hanya menjalankan perintah.
“Saya ini hanya disuruh oleh ibu YSM untuk mencari dana Rp10 miliar itu,” ungkap NK. Ia juga menegaskan akan bersikap kooperatif jika dipanggil penyidik. “Sebagai warga negara, saya siap hadir dan menjelaskan sesuai yang saya ketahui,” tambahnya.
Sementara itu, YSM yang turut disebut dalam perkara ini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Ada indikasi keterlibatan sejumlah pihak lain, termasuk figur politik yang disebut-sebut ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan pinjaman.
Tak hanya itu, aliran dana Rp10 miliar tersebut juga diduga melibatkan lebih dari satu pihak penerima. Hal ini diperkuat dengan adanya dokumen pernyataan bersama serta rekaman suara yang diklaim telah dikantongi pelapor.
Seluruh fakta tersebut dipastikan akan diuji dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Kasus ini sendiri dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang.
Kini publik menanti langkah lanjutan dari penyidik Polda Sulawesi Utara dalam mengungkap secara terang benderang siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam perkara bernilai jumbo tersebut (**)
