Manado, Aryanto N Ketua LSM Rako Provinsi Sulut kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sulut kembali di gelar sidang lanjutan.
Majelis Komisioner KIP Sulut ingin mendengar tanggapan dari pemohon LSM Rako terhadap jawaban termohon dalam hal ini Kanwil Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulut pada sidang ajudikasi KIP Sulut sebelumnya, Senin (22/9/2025). Dimana tanggapan pemohon disampaikan dalam bentuk tertulis.
Selanjutnya Pemohon mempertanyakan bahwa jawaban termohon tidak pernah diserahkan kepadanya.
Menanggapi hal tersebut, Wahyuddin Ukoli sebagai wakil termohon dalam persidangan lanjutan ini menjawab pertanyaan tersebut bahwa jawaban tertulis secara resmi telah diserahkan kepada Majelis Komisioner KIP.
“Jika pemohon belum mendapatkan salinan jawaban dari termohon, faktanya pemohon telah memposting dalam salah satu media online dimana dalam postingan tersebut melampirkan salah satu dokumen dimana dokumen tersebut hanya diserahkan oleh termohon kepada komisioner KIP,”bebernya di ruang sidang kantor KIP Sulut, Senin, (29/9/2025).
“Darimana dokumen tersebut diperoleh LSM Rako,” sambungnya mempertanyakan.
Sementara di satu sisi, Ketua LSM Rako membantah tidak pernah mendapatkan salah satu dokumen dari Kementrian Agama Provinsi Sulut dan tidak pernah memposting data dokumen baik di FB maupun Media.
Menanggapi pernyataan LSM Rako, Dikatakan lagi Wahyudin Ukoli, kalaupun LSM Rako mengatakan tidak mendapatkan salah satu dokumen dalam persidangan ini patut di pertanyakan.
“Nanti di tunjukan buktikan postingan Ariyanto Nanga di media pelopor, jika Majelis Komisioner KIP Sulut mengijinkan saya mengaktifkan HP,” tegasnya.
Di akhir persidangan, setelah Kabid PHU Kementiran Agama Sulut menunjukan kepada Majelis Komisiner KIP Sulut bukti bahwa LSM Rako memuat pemberitaan di salah satu media online yang di mana media online Pelopor tersebut Aryiatanto N sebagai komisaris.
Setelah Wahyuddin memperlihatkan bukti postingan kepada majelis komisioner KIP, pemohon LSM Rako Arianto Nanga terlihat hanya terdiam dan tidak bisa berkata apa-apa.
“Mengapa salah satu dokumen yang hanya kami serahkan kepada Majelis Komisiner KIP bisa berada di LSM Rako, dan membuat berita di media pelopor”pungkasnya.
