Alat berat yang digunakan Elisabeth Laluyan untuk melakukan penambangan di site PT. HWR
SUARASULUT.COM,RATAHAN — PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) akhirnya memecah kebisuan. Menanggapi laporan Herokles D. Rundengan ke Kementerian ESDM dan sejumlah lembaga terkait dugaan kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak, perusahaan menyatakan tudingan itu mengada-ada, tidak berdasar dan sarat kepentingan.
Alat berat yang digunakan Elisabeth Laluyan untuk melakukan penambangan di site PT. HWR
Dalam surat resmi tertanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Direktur Yulius Wahyu Dinata Soegondo, PT HWR menjelaskan bahwa tuduhan penggelapan pajak tidak benar karena perusahaan rutin membayar iuran tetap (PNBP Dead Rent) tiap tahun, sementara iuran produksi (royalty) belum dibayar sebab belum ada kegiatan produksi.
Tak hanya membantah, PT HWR juga membeberkan siapa yang disebut berada di balik laporan tersebut. Herokles, menurut perusahaan, hanyalah orang suruhan Elizabeth Laluyan alias Ci Gin yang justru diduga kuat terlibat praktik penambangan ilegal (PETI) di dalam wilayah izin resmi PT HWR.
HWR menyebut total aktivitas PETI di sitenya telah mencapai 65 hektar, dan Ci’ Gin melaksanakan peti di lokasi itu kurang lebih 4-5 hektar. Namun ironinya, deforestasi atau kerusakan hutan yang ditimbulkan para pelaku PETI ini justru dibebankan kepada HWR untuk reklamasi pascatambang. Padahal, HWR telah mengantongi izin IPPKH sejak 2019 dan menjalankan kewajiban rehabilitasi DAS.
Perusahaan juga mengklarifikasi isu dua surat Minerba yang kerap dipelintir para penentangnya. Penolakan RKAB 2024–2026 bukanlah penutupan melainkan permintaan penyempurnaan dokumen. Saat ini RKAB baru 2025–2027 sedang disusun dan segera diajukan kembali.
“Faktanya, PT HWR masih terdaftar resmi di aplikasi MODI Dashboard ESDM dan MOMI. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap PETI yang merajalela,” tegas PT HWR.
Melalui pernyataan keras ini, PT HWR berharap publik tidak termakan isu sepihak dan meminta semua pihak menghormati proses hukum. Bukti-bukti berupa surat resmi, foto drone, tangkapan layar hingga lampiran instansi terkait sudah dilayangkan untuk memperkuat klarifikasi. (***)