KOTAMOBAGU – Setelah hampir dua dekade tinggal di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Prescy Lebanon Sono, akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu.
Kasus Prescy bukan perkara biasa. Perempuan asal Filipina itu diketahui masuk ke Indonesia secara ilegal pada awal 2000-an lewat jalur laut tanpa paspor maupun visa. Ia kemudian menetap di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, menikah secara agama dengan pria setempat, dan dikaruniai lima orang anak.
Bahkan pada Pemilu 2024 lalu, nama Prescy sempat tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebelum identitasnya dipertanyakan dalam proses pencocokan data pemilih. Dari hasil koordinasi antara Imigrasi, Dukcapil, dan Konsulat Jenderal Filipina, dipastikan bahwa ia memang masih berstatus WNA.
Secara hukum, tindakan Prescy jelas melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp500 juta bagi orang asing tanpa dokumen sah. Namun, pihak Imigrasi memilih langkah berbeda.
Kasi Intel Dakim Imigrasi Kotamobagu, Keneth Rompas, menegaskan bahwa pihaknya menerapkan diskresi dengan pertimbangan utama sisi kemanusiaan.
“Normanya, begitu terbukti WNA dan melanggar aturan keimigrasian, langsung deportasi. Tapi dalam kasus ini kami memilih pendekatan humanis karena yang bersangkutan punya lima anak dan sudah lama hidup bersama masyarakat,” kata Keneth, Rabu (17/9/2025).
Prescy tidak ditempatkan di ruang detensi, melainkan diberi kesempatan mempersiapkan kepulangan secara mandiri, termasuk urusan administratif dan biaya. “Kami ingin prosesnya tetap menghormati hak asasi,” tambahnya.
Sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025), suasana haru mewarnai Kantor Imigrasi Kotamobagu. Dengan mata berkaca-kaca, Prescy sempat berpesan kepada dua anaknya: “Mama pasti balik, jaga kesehatan ya.”
Ia juga menyatakan siap bila suatu saat mendapat kesempatan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara sah.
Meski demikian, keberadaan Prescy selama 19 tahun tanpa status hukum jelas menuai kritik. Sebagian menilai keterlambatan aparat dalam menangani kasus ini bisa dianggap kelalaian.
“Andai Prescy adalah intel asing, selama 19 tahun ia sudah bisa menguasai banyak informasi strategis,” demikian suara kritis yang beredar di masyarakat.
Isu liar soal dugaan keterkaitan Prescy dengan aktivitas intelijen pun sempat merebak di media sosial. Namun, hal itu langsung dibantah pihak Imigrasi.
“Tidak ada indikasi ia terlibat organisasi atau aktivitas intelijen. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Keneth.
Imigrasi menyebut kasus ini menjadi evaluasi serius bagi aparat keimigrasian di daerah. “Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi agar hal seperti ini tidak terulang. Penegakan hukum tetap prioritas, tapi sisi kemanusiaan tidak boleh diabaikan,” pungkas Keneth.
Sementara itu, praktisi hukum Eldy Satria Noerdin, SH, MH menilai langkah Imigrasi masih dalam koridor kewenangan.
“Diskresi itu sah saja, apalagi jika pejabat berwenang menilai ada alasan kemanusiaan. Itu penilaian subyektif, tapi bisa diterapkan dalam kasus tertentu seperti ini,” ujarnya. (**)
