Sat Lantas Polres Mitra Sasar Knalpot Brong Saat Razia Dan Turjawali Rutin

oleh -514 Dilihat

SUARASULUT.COM,Ratahan- Sebagai respon dari keluhan warga terkait kebisingan dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) gencar lakukan penindakan.

Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., sigap menginstruksikan satuan lalu lintas (satlantas) bahkan seluruh jajarannya untuk menertibkan serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Mitra AKP Nicky Pondalos dengan sigap merespon perintah Kapolres dengan menerjunkan seluruh personel Sat Lantas melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di Ratahan pada Rabu (3/9/2025).

“Kami telah melakukan razia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan memberikan tindakan berupa tilang dan penyitaan knalpot,” jelas Kapolres melalui Kasat Lantas AKP Nicky Pondalos.

Menurut kasat Nicky Pondalos, razia ini dilakukan dalam rangka operasi dan turjawali rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah yang rawan gangguan sekaligus menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang knalpot brong.

Penindakan knalpot brong oleh Sat Lantas merupakan upaya untuk mengurangi gangguan kebisingan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

“Hal ini jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang kewajiban kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,”tutur Pondalos.

“Kami menghimbau seluruh warga masyarakat pengguna jalan untuk tidak menggunakan knalpot brong, untuk kenyamanan masyarakat umum, kenyamanan pengguna jalan dalam berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas dengan mengurangi potensi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot brong,:Tukasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.