MINUT- Pihak kontraktor yang pekerjaan mereka belum terbayar atau hutang sejak tahun 2020 dan pernah dianggarkan kembali oleh Pemkab Minahasa Urara tahun 2022, bahkan ada yang di anggarkan kembali tahun 2023 Kembali membawa aspirasi lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Minut, Selasa,(02/09/2025).
Sayangnya, sejumlah wartawan yang akan meliput langsung diminta keluar oleh ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu.
“Silahkan wartawan bisa mengambil gambar dan segera menunggu diluar, nanti sesudah RDP akan ada jumpa pers,” kata Rumimpunu sebelum RDP.
Pantauan media ini dari luar ruangan, sebelumnya RDP dibuka oleh ketua DPRD Minut Vonny A Rumimpunu dan dilanjutkan oleh Edwin Nelwan untuk memimpin RDP, Nelwan memberikan kesempatan bagi semua anggota DPRD Minut baik mewakili komisi dan fraksi, untuk memberikan tanggapan terkait aspirasi hutang proyek dari Noldy Yohan Awuy sebagai penerima kuasa dari sejumlah kontraktor dan didampingi Frans Otta mewakili kontrakotor.
Seluruh fraksi meminta agar Pemkab Minut segera melakukan pembayaran, karena pekerjaannya sudah ada dan telah dipergunakan oleh masyarakat.
“Kalo ada anggaran segera dibayarkan, kalo tidak ada anggaran harus segera dianggarkan dan bayar,” kata Toar Pungus mewakili Fraksi Gerindra.
Hal yang sama juga disampaikan Roli Rorong mewakili Fraksi PDIP yang mendukung agar Pemkab Minut segera membayarkan hutang tersebut.
Begitu juga ketua Fraksi Demokrat Stendy S Rondonuwu mendorong agar Pemkab segera membayar.
Suasana semakin panas ketika Kabag Hukum Pemkab Minut Audi Kalumata memberikan keterangan bahwa kewajiban pemerintah daerah sesuai perundang-undangan antara lain hasil keputusan pengadilan yang bersifat inkrah dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
Hal itu langsung ditanggapi keras oleh Awuy dan Frans Otta, dengan nada keras Awuy dan Otta menyebutkan upaya hukum saat ini dibuat sendiri oleh Pemkab Minut dan tidak dilakukan secara adil.
“Aturan yang diungkapkan Pak Kalumata dilakukan hanya pilih-pilih kasih, kasus yang sama hutang proyek dengan pihak lain tidak menggunakan aturan tersebut.
Kalo benar Pemkab punya niat membayar, nda perlu ada upaya hukum kasasi karena sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi,” ucap Awuy.
Awuy juga sempat bertanya kepada Kalumata apa dasarnya melakukan kasasi? Apa pekerjaannya memang tidak ada? Sayangnya Kalumata tidak bisa menjawab alasan melakukan kasasi.
Edwin Nelwan juga selaku pimpinan RDP langsung menanggapi aturan yang disampaikan oleh kabag hukum, bahwa aturan tersebut bisa iya juga bisa tidak, tergantung niat mau membayar atau tidak.
“Itu tidak bisa menyimpulkan sampai ke tahapan Pengadilan paling tinggi, kalo memang Pemkab mau membayar itu tidak masalah karena sudah ada putusan Pengadilan, Karena harus ada nofum atau bukti yang baru, baru bole melakukan upaya hukum selanjutnya dan tidak perlu sampai upaya hukum paling tinggi,” kata Nelwan.
Disaat perdebatan semakin panas, Kristian Gaja Kululu langsung memberikan interupsi ketika Audi Kalumata meminta kabag Keuangan Karla Sigarlaki untuk memberikan tanggapan, menurut Kululu itu tidak bisa, karena bagian Hukum uang menjelaskan.
Setelah RDP diruangan Aspirasi DPRD Minut yang berlangsung dari pukul 12.00 Wita hingga pukul 16:00, yang dihadiri 21 anggota DPRD Minut, semua anggota DPRD yang hadir memberikan kesimpulan.
KESIMPULAN:
SEHUBUNGAN DENGAN DILAKSANAKANNYA RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM TERKAIT PERMASALAHAN HUTANG PROYEK PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA MAKA TERKAIT UPAYA BANDING DARI PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA, PIHAK DPRD MEMANDANG PERLU MEMBERIKAN SARAN, JIKA SEKIRANYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KIRANYA PIHAK PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA DAPAT MENYELESAIKAN PEMBAYARAN HUTANG TERHADAP PIHAK KETIGA SERTA MENARIK KEMBALI PROSES BANDING DI TINGKAT KASASI DENGAN MEMPERTIMBANGKAN HAL HAL SEBAGAI
BERIKUT:
1. PERMASALAHAN INI TELAH MELALUI PROSES PANJANG PENGURUSAN PERKARA YANG SEMAKIN MEMBEBANI PIHAK PENGGUGAT BAIK DARI SEGI MATERI MAUPUN PSIKIS BERDASARKAN ASAS KEMANUSIAAN DAN SOSIAL.
2. PEKERJAAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PIHAK PENGGUGAT TELAH DIGUNAKAN DAN DIMANFAATKAN OLEH PENGGUNA LOKASI DIMANA PEKERJAAN INI DIBUAT.
3. DALAM PROSES PERADILAN, PIHAK PENGGUGAT TELAH DIKABULKAN PERMOHONANNYA DITINGKATAN PENGADILAN NEGERI DAN PENGADILAN TINGGI.
4. DIHADIRI OLEH PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, PEMBAWA ASPIRASI SEBAGAIMANA DAFTAR HADIR TERLAMPIR
Edwin Nelwan ygng ditemui sejumlah media usai RDP mengatakan, dari sisi kemanuasian dan pekerjaannya sudah dipergunakan masyarakat atau asas manfaatnya sudah dinikmati oleh masyarakat, Nelwan meminta agar Pemkab Minut segera melakukan pembayaran.
“Kita lihat dari sisi kemanusian, bahwa pekerjaan itu benar ada dan sudah dinikmati masyarakat, kami meminta Pemkab Minut segera melakukan pembayaran,” kata Nelwan Wakil ketua DPRD Minut yang juga sebagai ketua Partai Golkar Minut.
Sementara itu Noldy Yohan Awuy meminta agar DPRD Minut segera membuat pansus untuk menyelidiki anggaran yang pernah dianggarkan Pemkab Minut tahun 2022, untuk membayarkan hutang proyek tahun 2020.
“Kami sangat berharap DPRD Minut segera membuat panitia khusus untuk mencari kemana anggaran yang sudah dianggarkan tahun 2022, karena ini ada indikasi korupsi, sudah tertata anggarannya tapi tidak dibayarkan, kemana anggaran tersebut,” kata Awuy.
Awuy juga sangat menyayangkan sikap ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu yang tidak mau menandatangani hasil atau kesimpulan RDP, sehingga catatan rapat tersebut ditandatangani oleh Edwin Nelwan mewakili ketua DPRD Minut.
Perlu diketahui, sebelumnya DPRD Minut tertanggal 28 Maret 2025, berdasarkan hasil RDP telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Minut segera melakukan pembayaran hutang proyek yang sama. Bahkan dalam rekomendasi ada permintaan mencabut upaya banding di Pengadilan Tinggi Manado yang dilakukan pihak Pemkab Minut tapi tidak dilakukan Pemkab Minut. Malahan 7 gugatan dari kontraktor menang di tingkat Pengadilan Tinggi Manado, sayangnya pihak Pemkab Minut melakukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkama Agung.
(FP)

