BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) kembali menjadi perhatian serius.
Kali ini, aktivitas ilegal tersebut terpantau sudah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) Pegunungan Simbalang, Boltim.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, dua unit alat berat jenis excavator CAT PC 320 kini aktif beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas pertambangan diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir.
“Alat berat masuk melalui Desa Bukaka. Itu sudah jelas berada di kawasan hutan lindung,” ungkap salah satu sumber resmi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebutkan, pemilik kegiatan PETI ini dikaitkan dengan seorang pengusaha di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
“Informasinya mereka sebelumnya beroperasi di lokasi Adow, Kabupaten Bolsel,” bebernya.
Sementara itu, Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan, SH, MH, saat dihubungi via sambungan telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut.
Begitu pula Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan.
Padahal, aktivitas PETI bukan perkara sepele. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, karena kegiatan dilakukan di kawasan hutan lindung, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, diatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap pihak yang terbukti merusak hutan.
Kasus ini semakin menambah deretan panjang aktivitas PETI di Boltim yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani, meski risiko kerusakan lingkungan dan potensi bencana ekologis terus mengancam. (***)
