Tuntaskan Sisa Kasus PTSL, Kantor Pertanahan Sangihe Hadiri Rakor Penting di BPN Sulut

oleh -1146 Dilihat
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama jajaran dan staf menghadiri Rapat Penyelesaian Residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2017–2024 yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.

SANGIHE, SuaraSulut.com – Demi mempercepat penyelesaian sisa-sisa kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tertunda sejak tahun 2017, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama jajaran dan staf menghadiri rapat koordinasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Rabu, (27/8/2025).

Rapat ini berlangsung Auditorium Kanwil BPN Sulut, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari daerah-daerah kepulauan, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Selain itu, turut hadir pula para Kepala Seksi Survey dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dari masing-masing Kantor Pertanahan, yakni Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Melalui rilis yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Sangihe, Fokus utama pertemuan ini adalah membahas strategi untuk menuntaskan berkas PTSL yang belum terselesaikan, baik karena kekurangan data yuridis maupun verifikasi fisik di lapangan. Kasus-kasus ini dikenal sebagai “residu” dan telah menumpuk cukup lama.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Raynolds Alex Mukau dalam keterangan resminya S.E., S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan masalah ini.

“Penyelesaian residu PTSL adalah tanggung jawab kami untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti arahan yang didapat dari rapat, agar proses penyelesaian bisa berjalan lebih cepat dan efektif.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman dan metode kerja di seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Sulawesi Utara. Dengan begitu, penyelesaian residu PTSL dapat segera tuntas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

(***/Erick Sahabat)

No More Posts Available.

No more pages to load.