Lindungi Aset Tanah dari Sengketa, Kantah Sangihe Ajak Warga ‘Melek’ Legalitas Lewat Aplikasi Digital

oleh -878 Dilihat
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Margaret Peggy Masinambow, S.H., dalam dialog interaktif di RRI Tahuna baru-baru ini

Sangihe, SuaraSulut.com Kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain aspek legalitas fisik, penguasaan atas informasi pertanahan yang transparan kini menjadi prioritas utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia (RI).

​Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Margaret Peggy Masinambow, S.H., dalam dialog interaktif di RRI Tahuna baru-baru ini.

Masinambow menyatakan bahwa kesadaran masyarakat dalam memastikan legalitas aset sejak dini adalah investasi keamanan hukum yang tak ternilai.

​”Tanah adalah sumber kehidupan. Oleh karena itu, masyarakat harus memperhatikan betul kepastian hukumnya; pastikan siapa pemilik sahnya dan di mana batas-batasnya agar terhindar dari konflik atau sengketa di masa depan,” tegas Margaret.

​Margaret menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pemerintah tengah melakukan percepatan inovasi layanan. Fokus utamanya adalah mempermudah akses masyarakat terhadap birokrasi pertanahan melalui sistem digital yang lebih efisien dan akuntabel.

​Di wilayah kepulauan seperti Sangihe, akses informasi sering kali terhambat oleh jarak. Menjawab tantangan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan aplikasi “Sentuh Tanahku”. Aplikasi resmi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam:
– Memantau Status Sertipikat: Mengetahui sejauh mana proses pengurusan berkas secara real-time.
– ​Validasi Lokasi Bidang: Memastikan posisi tanah sesuai dengan data yang terdaftar di kantor pertanahan.
– Transparansi Informasi: Mengakses rincian biaya dan persyaratan layanan tanpa perlu tatap muka langsung.

​​Pemanfaatan teknologi ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat agar lebih proaktif dalam menjaga aset mereka. Dengan adanya data yang terintegrasi secara digital, potensi tumpang tindih lahan maupun praktik mafia tanah dapat ditekan secara signifikan.

​”Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan. Kini, bola ada di tangan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital ini demi melindungi hak-hak atas tanah mereka,” pungkas Margaret.

​Melalui langkah edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Sangihe optimis tingkat sengketa pertanahan di wilayah perbatasan utara Indonesia ini akan terus menurun seiring meningkatnya literasi hukum dan digital masyarakat

(***/Erick Sahabat)