RPD Lintas Komisi Bersama Warga Masyarakat Sario, Rasky Mokodompit Sampaikan Ini

Manado, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Warga Sario, yang terus berjuang mempertahankan hak mereka kembali di gelar, di ruang serbaguna kantor DPRD Sulut.

RDP tersebut di buka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter dan memberikan kesempatan kepada Anggota DPRD Sulut dari Fraksi Golkar untuk menyampaikan terkait aspirasi warga sario yang sudah tiga kali bertandang ke Gedung Cengkeh.

Rasky Mokodompit menyampaikan, perlu Bapak/Ibu, Saudara (i) sekalian ketahui lembaga DPRD tidak bisa memutuskan suatu perkara, tetapi Lembaga Legislatif ini memfasilitasi baik yang memberikan aspirasi maupun pihak-pihak lain yang di anggap ada ketidaksesuaian pendapat.

“Bagaimana kami bisa memfasilitasi sementara ada pihak lain yang tidak pernah datang,”ketusnya.

Dikatakannya, kami di sini mencari jalan keluar untuk masyarakat yang mengaduh sampaikan aspirasi ke DPRD Sulut.

“Pihak yang tidak hadir ini sangat menentukan kemana arah perjuangan  keluarga ataupun masyarakat yang merasa di rugikan,”ujar Anggota DPRD Sulut Dapil BMR, Senin (25/8/2205).

Nah! Problemnya di pihak yang tidak hadir ini. Pengadilan Negeri Manado sudah tiga kali di undang Lembaga Terhormat penyambung lidah rakyat mereka tidak hadir.

“Sudah tepat DPRD akan mengambil langkah tegas seperti apa yang di sampaikan Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter,”demikian penegasan Anggota DPRD Sulut 4 Periode.

Exit mobile version