Diduga Beroperasi di Luar IUP, Aktivitas Tambang Ci Glory di Lanut Disorot

oleh -831 Dilihat

BOLTIM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan tajam publik.

Aktivitas yang menggunakan alat berat excavator ini diduga kuat berlangsung di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Koperasi Nomontang, dan berlangsung cukup lama tanpa tersentuh proses hukum.

Padahal, praktik pertambangan di luar IUP jelas merupakan pelanggaran hukum yang serius. Selain mengancam kelestarian lingkungan, praktik ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan dari pajak dan royalti sektor tambang.

Dari penelusuran media ini, aktivitas PETI di lokasi tersebut disebut-sebut melibatkan salah satu pengusaha ternama asal Kotamobagu, yang dikenal dengan nama “Ci Glory”.

Lokasi tambang yang dioperasikan diduga berada tepat di perbatasan wilayah izin Koperasi Nomontang.

“Setahu kami, pemilik lokasi itu adalah Ci Glory,” ungkap salah satu sumber resmi kepada media ini, Minggu (27/7/2025).

Sumber tersebut menambahkan bahwa posisi lahan milik pengusaha tersebut memang berada di titik kritis perbatasan izin, sehingga menimbulkan dugaan bahwa sebagian aktivitas pengambilan material dilakukan di luar wilayah IUP.

“Banyak yang mengira lahan itu seluruhnya masuk dalam IUP Koperasi, padahal sebagian besar justru sudah keluar dari zona izin. Alat berat yang bekerja saat ini terpantau beroperasi di wilayah yang tidak masuk IUP,” tegasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pengusaha yang disebutkan, Ci Glory, membenarkan bahwa lahan tambang di Desa Lanut adalah miliknya. Namun, ia menepis tudingan bahwa aktivitas yang dijalankan berada di luar izin resmi koperasi.

“Iya, itu lokasi kita, tapi di dalam wilayah Koperasi,” tulis Ci Glory singkat lewat pesan WhatsApp.

Menariknya, pernyataan tersebut sedikit berbeda dengan keterangan Sekretaris Koperasi Nomontang Desa Lanut, Lucky Suharjo, yang mengakui bahwa lahan tersebut memang milik Ci Glory dan terletak di batas wilayah IUP koperasi.

“Lahannya memang pas di batas IUP. Kalau yang ada di dalam, saya tahu. Tapi kalau aktivitas yang di luar IUP, saya tidak tahu menahu,” ucap Lucky saat dikonfirmasi via telepon.

Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penindakan dan audit menyeluruh di lokasi tambang yang diduga melanggar hukum tersebut, demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan kebocoran potensi penerimaan negara. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.