Kejar-kejaran di Kantor Ekspedisi, Pengedar Obat Tri X Dibekuk Satresnarkoba Kotamobagu

oleh -1061 Dilihat

KOTAMOBAGU — Upaya pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil.

Tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil menangkap seorang warga Gogagoman saat hendak mengambil paket berisi ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (Tri X) di sebuah kantor ekspedisi, Selasa (8/7/2025).

Penangkapan ini berlangsung dramatis di kantor Lion Parcel Kelurahan Mogolaing, setelah tim Resnarkoba menerima informasi bahwa paket mencurigakan dikirim dari Surabaya dan akan dijemput oleh penerima.

Saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka yang belakangan diketahui bernama KRM alias Kevin (33) berusaha melarikan diri.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan, hingga membuat salah satu anggota polisi terjatuh dan mengalami luka lecet. Namun, upaya Kevin sia-sia. Ia berhasil diringkus bersama barang bukti 30 sachet atau total 300 butir Tri X yang dikemas rapi di dalam paket.

Awalnya, Kevin sempat berkelit dan tidak mengakui bahwa paket tersebut miliknya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya mengakui perbuatannya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah mengakui kepemilikan obat keras ini. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dwiadnyana.

Atas perbuatannya, Kevin dijerat dengan Pasal 435, 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin karena pihaknya akan menindak tegas siapa pun pelakunya tanpa pandang bulu.

“Kami tegaskan bahwa Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya di wilayah hukum kami,” tambah Kasi Humas. (**)