Gugatan Hutang Proyek Pemkab Minut Tahun 2020 Dan Tahun 2023, Ini Penjelasan Audi Kalumata Dan Tanggapan Keras Yohan Awuy

oleh -1789 Dilihat

MINUT- Tujuh gugatan pihak ketiga atau kontraktor terkait hutang proyek sembilan pekerjaan di Pemkab Minahasa Utara tahun 2020 semuanya dimenangkan pihak penggugat ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Manado dan pihak Pemkab Minut selaku tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkama Agung (MA).

Apa yang dilakukan Pemkab Minut seperti halnya yang dikatakan kasub bagian hukum Fanni Sumolang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Maret lalu.

Sayangnya komitmen Pemkab Minut akan berjuang  hingga upaya hukum paling akhir dimentahkan oleh gugatan dua perusahaan atau pihak ketiga di kasus yang sama, yaitu hutang proyek tahun 2023. Dimana lima kali persidangan di Pengadilan Negeri Airmadidi pihak Pemkab Minut dalam hal ini dinas PUPR tidak pernah hadir atau tidak memberikan perlawanan.

kabag hukum Pemkab Minut Audi Kalumata yang diminta tanggapan terkait hutang tahun 2020 yang pernah dianggarkan tahun 2022 Pemkab Minut yang kalah di PT Manado dan melakukan kasasi, Kalumata mengatakan sesuai pedoman penyusunan APBD dan permendagri harus melakukan upaya hukum sampai tingkat paling akhir.

“Itu memang ada di pedoman penyusunan APBD dan ada juga di permendagri,” kata Kalumata, Senin,(07/07/2025), di kantor DPRD Minut.

Ditanyakan media ini kenapa bisa beda prinsip atau beda tindakan gugatan hutang proyek tahun 2020 dan hutang proyek tahun 2023 padahal merupakan sama-sama hutang Pemkab Minut, Kalumata terlihat tidak tahu persis kalu ada gugatan hutang proyek dari pihak ketiga tahun 2023, tapi menurut Kalumata sudah mendengar info tersebut.

“Gugatan yang mana? mungkin yang digugat prinsipal, karena ini perdata jadi harus prinsipal, sedangkan kami bagian hukum tidak mendapat kuasa khusus, hanya ada mendengar info ada gugatan hutang proyek tahun 2023,” kata Kalumata.

Ditanyakan lagi kenapa sama-sama hutang Pemkab tapi yang hutang tahun 2020 berikan perlawanan hingga ke kasasi oleh bagian hukum tapi gugatan hutang tahun 2023 di PN Airmadidi bagian hukum Pemkab Minut atau PUPR tidak pernah hadir dipersidangan atau tidak memberikan perlawanan, Kalumata mengatakan bahwa gugatan hutang tahun 2020 prinsipal atau dinas yang terkait memberikan kuasa khusus ke bagian hukum.

“Sedangkan gugatan hutang proyek tahun 2023 bagian hukum tidak mendapat kuasa khusus dari prinsipal atau dinas yang tergugat, walaupun sama-sama terkait hutang tapi kami tidak mendapat kuasa khusus dari prinsipal,” terang Kalumata.

Menanggapi tanggapan kabag hukum Pemkab Minut Audi Kalumata, Yohan Awuy sebagai penerima kuasa dari sembilan kontraktor dan mengkoordinir tujuh gugatan hutang tersebut mempertanyakan komitmen Pemkab Minut. Menurut Awuy, apakah anggaran di dinas PUPR atau dinas lain bukan kewenangan atau tanggung jawab Pemkab Minut?

“Ini sangat aneh, apakah tanggung jawab di dinas pendidikan dan dinas PUPR bukan tanggung jawab Pemkab Minut dalam hal ini bagian hukum ? kenapa kalau hutang yang sudah diberi kuasa kepada bagian hukum beda dengan yang tidak diberikan kuasa ke bagian hukum, padahal semua itu terkait keuangan Pemkab Minut,” kata Awuy.

Awuy menegaskan bagian hukum pemkab Minut plin-plan atau hanya mengada-ngada, di kasus hutang 2020 harus mengikuti pedoman penyusunan APBD atau permendagri mengupayakan hingga upaya hukum paling akhir, di kasus hutang 2023 tidak mengikuti pedoman penyusunan APBD atau permendagri karena tidak mendapat kuasa dari dinas terkait.

“Ini alasan yang sangat tidak logis, seharusnya di kasus yang sama harus bertindak juga yang sama,” tegas Awuy.

Awuy juga telah mendapat informasi ada dugaan barter proyek dari penggugat hutang tahun 2023 dan dinas PUPR.

Hal itu dikarenakan gugatan hutang tahun 2023 dari dua perusahaan ke Pemkab Minut melalui dinas PUPR di pengadilan Negeri Airmadidi telah dicabut atau telah terjadi kesepakatan damai diluar persidangan.

“Ini patut dipertanyakan, kemana anggaran hutang proyek tahun 2020 yang sudah dianggarkan kembali tahun 2022 dan anggaran hutang proyek tahun 2023 yang sudah terserap 50%, tapi tidak dibayarkan,” tanya Awuy.

Perlu diketahui, 7 gugatan hutang Pemkab Minut terhadap  9 proyek pekerjaan tahun 2020, yang pernah dianggarkan kembali tahun 2022, penggugat atau pihak ketiga telah menang di PT Manado tapi pemkab terus melakukan upaya hukum kasasi.

Padahal, semua pekerjaan telah selesai dengan baik dan telah dinikmati oleh masyarakat dan pemerintah Minahasa Utara. Pertanyaannya, jika pemkab menang dikasasi dan penggugat mangambil kembali atau membongkar apa yang mereka sudah kerjakan, apa keuntungan bagi pemkab dan masyarakat Minut..?

DPRD Minut juga secara resmi telah mengeluarkan rekomendasi agar Pemkab Minut membayar hutang tersebut, pekerjaannya memang ada dan dasar pembayarannya telah sah karena sudah menang di pengadilan. Bahkan rekomendasi yang ditanda tangan langsung oleh ketua DPRD Minut Vonny Rumimpunu akhir Maret 2025 lalu, meminta Pemkab Minut tidak perlu melakukan banding.

(FP)